Ada apa dengan kasi pidsus Kejari Medan??

Dikonfirmasi Kasus Korupsi Kepala SMAN 8 Medan, Kasi Pidsus Kejari Medan Blokir Kontak Wartawan, Ada

Dikonfirmasi Kasus Korupsi Kepala SMAN 8 Medan, Kasi Pidsus Kejari Medan Blokir Kontak Wartawan, Ada

Foto: Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Kajari Medan, Fajar Syah Putra dan Kajati Sumut, Idianto

AKTUALDETIK.COM - Untuk mewujudkan peran pengawasan Pers terhadap proses penegakan hukum atas dugaan kasus korupsi SPP di SMAN 8 Medan, wartawan melayangkan konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Riza, namun bukannya dijawab secara profesional, justru kontak wartawan yang diblokir, terkesan melindungi terduga koruptor. 27/02/2025.

Sebagaimana diketahui, bahwa Kepala SMA Negeri 8 Kota Medan, Drs. Rosmaida Asianna Purba, M.Si, dilaporkan di Kejaksaan Medan dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi SPP sejak tahun 2022, 2023 dan tahun 2024. Sejak bulan November 2024, ternyata laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan sesuai dengan pernyataan Kejari Medan, yang disampaikan oleh Kasubsi, Desy, kepada awak media ini (21/02). 

Setelah satu minggu berlalu, awak media ini kembali ingin mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut, mengingat perilaku korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pendidikan menjadi perhatian serius saat ini oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, sehingga untuk mendapatkan informasi terbaru, wartawan Aktualdetik.com melakukan konfirmasi melalui akun WA kepada Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Riza, namun sangat disayangkan, sikap kasi pidsus kejari Medan ternyata tidak profesional, dan terlihat arogan dengan wartawan dengan cara memblokir kontak WA. 

Atas sikap kasi pidsus tersebut, awak media ini mencoba mohon pandangan dari Lembaga masyarakat, Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), mengingat Lembaga masyarakat LP-KKI, dikenal sangat aktif menyuarakan kepentingan masyarakat luas, terutama pemberantasan korupsi dan kebijakan pemerintah yang tidak pro masyarakat. 

Untuk menanggapi pertanyaan seputar sikap Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Riza, ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH, memberikan pandangannya, mengatakan, sikap tersebut sangat tidak profesional, dan menggambarkan ketidakpahaman Mochamad Ali Riza tentang tugas dan peran pers dalam mendorong supremasi hukum berdasarkan pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. 

"Wah, kalau begitu seorang pejabat selaku kepala seksi pidana khusus yang menangani perkara korupsi, maka terlihat jelas kesannya dia itu seakan-akan melindungi pelakunya. Ini bisa ditafsirkan masyarakat dengan macam-macam. Harusnya pak Mochamad Ali Riza, memahami tugas dan fungsi Pers. Selain itu, dia juga harus peka dengan visi presiden yang sangat serius saat ini memberantas korupsi di Indonesia. Kalau begini, kesannya kan pak Ali ini jadi acuh terhadap penindakan korupsi di Kota Medan" Sebut Feri Sibarani. 

Ia juga heran, mengapa Kajari Medan, Fajar Syah Putra tidak menengur bawahannya yang berperilaku sedemikian kepada wartawan. Menurut Feri, wartawan atau insan pers adalah mitra kerja Kejaksaan dalam hal mendorong supremasi hukum dan membantu kejaksaan untuk mewujudkan informasi kinerjanya kepada masyarakat. 

"Kami dari LP-KKI meminta Kajari Medan, bapak Fajar Syah Putra, agar menegur Kasi pidsus nya, karena sikap seperti itu, pastinya akan berpotensi merusak citra korps Adhiyaksa. Sikap Kasi pidsus ini juga harus menjadi atensi Kajati Sumut, Idianto, SH.,MH. Kalau begini sikap pejabat di Kejaksaan, lalu bagaimana wartawan dapat memperoleh informasi tentang penanganan kasus di Kejari Medan?" Tanya Feri heran. 

Kabarnya, kasus korupsi dana SPP SMAN 8 Medan yang melibatkan Kepala sekolah, Rosmaida Asianna Purba, M.Si itu hingga saat ini terus menjadi perhatian masyarakat kota Medan. Pasalnya, Rosmaida Asianna Purba, M.Si, diduga kebal hukum, dan memiliki backingan kuat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan di Kejari Medan serta di Komisi III DPR RI. Hal ini pun direspon oleh Ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH, MH, beberapa waktu lalu dengan mengatakan, seharusnya semua pihak, terutama dari unsur DPR harus jadi garda terdepan dalam mendorong pemberantasan korupsi. 

"Zaman sekarang tidak ada lagi yang kebal hukum. Siapa yang berani korupsi, termasuk oknum-oknum penegak hukum harus kita desak untuk dipecat dan dihukum sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Siapapun yang berani backing membecking kita akan upayakan terus untuk bergerak mengungkapkannya, karena saat ini, hanya kekuatan masyarakat yang diharapkan. Terkadang masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan penegak hukum " Pungkasnya. 

Sumber: Liputan
Narasumber: Ketua LP-KKI
Penulis: AL

Komentar Via Facebook :