Harta Tidak Dibawa Mati...!!

Diduga Ada Konspirasi "Jahat" Dalam Pembagian Harta Warisan

AKTUALDETIK.COM - Pembagian harta Warisan berdasarkan aturan Undang-Undang hukum Perdata Indonesia dengan jelas dituangkan dalam pasal-pasal KUHPerdata, yakni 830, 832, 833, 852, dan 838. Pada intinya ditegaskan, bahwa prinsip pembagian harta warisan tidak membedakan jenis kelamin, laki-laki atau perempuan. Namun kali ini, ada dugaan tindakan sepihak dari dua saudara laki-laki dari ahli waris Viktor Silalahi, justru ingin meniadakan hak dari saudara-saudaranya perempuan (Juliana dan Helen Silalahi). 13/02/2025.

Dari penuturan dua orang ahli waris yang bernama Juliana Silalahi dan Helen Silalahi, yang merupakan anak perempuan kandung dari orang tuanya kandung, (pewaris), yakni Viktor Silalahi (Alm), mengatakan, bahwa selaku ahli waris dari orang tuanya (Viktor Silalahi Alm), Jualiana dan Helen, hingga menjelang empat bulan setelah meninggalnya Viktor Silalahi, tidak mendapatkan sesuatu apapun dari harta Warisan yang ditinggalkan oleh Viktor Silalahi. 

Diketahui, bahwa Viktor Silalahi meninggal pada bulan Oktober 2024 dan meninggalkan sejumlah harta benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, yakni tanah dan kebun sawit sebanyak 42 persil yang ternyata berada dalam pengelolaan koperasi Berkat Rido di Desa Sikijang Makmur, Kec. Tapung Hillir Kabupaten Kampar Provinsi Riau. 

Selain itu, berdasarkan keterangan Jualiana dan Helen, serta orang kepercayaan Viktor Silalahi, di Desa Kota Batak Kecamatan Tapung, Viktor Silalahi masih meninggalkan sejumlah harta lainnya, berupa uang ratusan juta di tabungan BRI, mobil satu unit dan rumah, 3 unit, serta kebun sawit di wilayah kota Dumai dan di wilayah kecamatan Kandis kabupaten Siak. 

"Kebun Sawit 42 persil atau lebih kurang 80 an hektar kerjasama dengan PT. Sinar Mas dibawah pengelolaan KUD Berkat Rido di Desa Sikijang Makmur, dan kebun sawit lainnya di wilayah Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung puluhan hektar, ada beberapa rumah dan mobil, dan uang ratusan juta di Bank BRI, namun belum dibagi secara adil oleh saudara saya yang laki-laki kepada saya dan adik perempuan saya Helen" Kata Juliana. 

Juliana dan Helen, ketika diwawancara oleh awak media ini, mengatakan, kabarnya, kedua saudaranya laki-laki, yakni Kristoper dan Surya sudah menerima uang hasil kerjasama 80 hektar kebun sawit dengan PT Sinar Mas dari Koperasi Berkat Rido di Desa Sikijang Makmur.   Melalui penelusuran awak media kepada pengurus koperasi Berkat Rido di Desa Sikijang Makmur, ketua KUD Berkat Rido, Misdan, dan sekretaris, Sigit, mengatakan, pihaknya terpaksa mentransfer uang hasil kebun sawit Viktor Silalahi kepada rekening yang tercantum dalam surat wasiat yang ditunjukkan oleh dua laki-laki ahli waris. 

"Ya, awalnya kami bingung setelah meninggal pak Viktor Silalahi. Kemana dan siapa yang akan menerima hasil buah sawitnya. Namun setelah ditunjukkan surat wasiat dan di situ tercantum nama empat orang, yang terdiri dari  anak Viktor dan dua lagi cucu Viktor, maka uang hasil sawit kami transfer ke rekening nama-nama itu. Sementara, dua anak Viktor yang perempuan ini (Juliana dan Helen) tidak tercantum dalam wasiat " Kata Misdan. 

Namun saat dicecar awak media, Misdan dan Sekretarisnya, Sigit, tentang keberadaan surat Wasiat, akhirnya mengakui, bahwa surat wasiat yang dimaksud, ternyata tidak seutuhnya diberikan kepada pihaknya, melainkan hanya sebahagian. 

"Surat wasiat yang kami Terima selain tidak ada nama dua orang ahli waris, anak perempuan pak Viktor Silalahi, surat wasiat itu juga tidak semunya diberikan kepada kami. Hanya sebahagian saja isinya. Kami tidak tahu kenapa, tapi itulah sejujurnya" Kata Misdan dan Sigit. 

Menurut kuasa hukum Juliana dan Helen, Ucok Sijabat, SH, MH, dan Feri Sibarani, SH, MH, serta Carlos Sihite, SH, saat memberikan keterangan Pers hari ini di Pekanbaru, mengatakan, kedua kliennya, yang merupakan ahli waris dari Viktor Silalahi, sedang dipermainkan dan di zholimi oleh dua ahli waris yang laki-laki, Kristoper dan Surya secara kejam dan tidak berperikemanusiaan. 

"Nasib klien kami ini sangat menyedihkan. Mereka berdua (Juliana dan Helen) tidak dihargai sama sekali. Sementara informasi yang kami Terima, kedua ahli waris laki-laki itu sudah menikmati hasil kebun sawit dari pihak PT. Sinar Mas setiap bulan ratusan juta, tanpa ada proses apapun untuk pembagian harta Warisan. Sementara klien kami ini, yang kebetulan hidupnya sangat susah, sepeser pun tidak memperoleh bagiannya. Malah, nama mereka pun tidak dicantumkan dalam wasiat. Seakan-akan klien kami yang dua ini bukan anak dari Viktor Silalahi " Kata Ucok Sijabat. 

Hal senada dikatakan oleh Feri Sibarani. Menurutnya, apa yang sudah terjadi atas kedua kliennya itu adalah merupakan bersifat melawan hukum. Kata Feri, Upaya kekeluargaan untuk diskusi secara baik-baik sudah dilakukan beberapa kali, namun hasilnya selalu ingin kedua saudara laki-laki yang berkuasa atas seluruh harta Viktor Silalahi secara sewenang-wenang. 

"Yang dialami oleh klien kami ini sangat kejam. Tidak fair. Kedua saudara klien kami ini (Kristoper dan Surya) ingin begitu saja merampas hak dari saudaranya yang perempuan. Berdasarkan KUHPerdata, tidak ada perbedaan apapun anatara ahli waris laki-laki dan perempuan. 

Semua harus dibagi rata. Untuk itu, karena ini terlihat tidak ada itikad baik, langkah kami segera akan menempuh jalur hukum. Termasuk proses penerbitan surat wasiat, ini harus kami telusuri kebenarannya. Karena kami lihat ada unsur yang menyalahi. Siapapun nanti yang terbukti turut serta dalam pelanggaran ketentuannya maka terpaksa ikut kami bawa ke jalur hukum" Sebut Feri Sibarani. 

Demi kepastian hukum dan hak-hak kliennya, Feri Sibarani bersama rekan tim hukum nya berjanji akan segera menyurati pihak Koperasi Berkat Rido dan tembusan ke PT. Sinar Mas, termasuk ke pihak BRI di Flamboyan Tapung, agar sementara menghentikan semua bentuk operasional seluruh aset dan kekayaan yang terkait dengan harta waris Viktor Silalahi. 

"Kita akan surati dan segera minta kepada pihak koperasi, PT. Sinar Mas, Bank BRI, agar menghentikan semua operasional yang ada kaitannya dengan segala harta waris dan kekayaan Alm. Viktor Silalahi. Siapapun yang yang masih tetap melakukan pencairan, atau pemanenan, atas harta-harta pewaris, Viktor Silalahi, sebelum semuanya menjadi terang benderang dan pembagian harta warisan dilakukan secara aturan undang-undang, maka terpaksa kami menempuh jalur hukum" Pungkasnya. 

Sumber: Wawancara
Penulis: FIT


 

Komentar Via Facebook :