492 THL di Bapenda Pekanbaru Telan 9,6 Miliar??

Lembaga Masyarakat “Cium Aroma Fiktif” Realisasi Anggaran Bapenda Pekanbaru Tahun 2023

Lembaga Masyarakat “Cium Aroma Fiktif” Realisasi Anggaran Bapenda Pekanbaru Tahun 2023

Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH dan Kepala Bapenda Pekanbaru, Alex Kurniawan

AKTUALDETIK.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) kembali mencurigai adanya dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi sejumlah mata anggaran di Badan Pendapatan Kota Pekanbaru (Bapenda) tahun anggaran 2023. Kecurigaan itu pun dilandaskan oleh ketua LP-KKI Feri Sibarani, S.H.,M.H, atas adanya beberapa kejanggalan setelah mencermati data yang diperoleh pihaknya. 12/02/2025.

Feri Sibarani, hari ini, 12 Februari 2025 saat memberikan keterangan Pers di Kota Pekanbaru, menjelaskan kepada awak media, bahwa pihaknya sangat tertarik untuk mendalami data tentang sejumlah mata anggaran yang menurutnya melahirkan sejumlah pertanyaan karena terkait jumlah untuk Tenaga Harian Lepas (THL), anggaran untuk tenaga administrasi, anggaran untuk penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan, anggaran pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah, serta biaya pengolahan data pajak, biaya penagihan pajak dan biaya pengendalian dan pemeriksaan pajak daerah.

“Belanja biaya Jasa Administrasi Tenaga Harian Lepas (THL) pada tahun 2023 Rp 9,6 Miliar rupiah. Biaya penyuluhan dan peyebarluasan Kebijakan Pajak Daeah tahun 2023 Rp. 6,1 Miliar rupiah. Biaya Penagihan Pajak Rp. 8,6 Miliar Rupiah. Dan masih banyak Biaya-biaya lainnya. Ini sangat perlu di atensi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apakah ya, benar senyatanya demikian, tenaga THL sebanyak itu dan mengerjakan kegiatan administrasi. Lalu kemana fungsi PNS di OPD tersebut” Tanya Feri Sibarani.

Dalam kesempatan tersebut, Feri juga mengungkapkan bahwa pihaknya menaruh rasa curiga atas sejumlah mata anggaran di Bapenda Kota Pekanbaru, khususnya mata anggaran untuk tenaga administrasi yang berasal dari tenaga THL. Menurutnya, ada dua hal yang sangat urgen untuk segera diselidiki oleh penegak hukum, khususnya KPK, yaitu, terkait jumlah THL dan fungsi THL, yang menurutnya sangat besar dan diprediksi akan mengambil alih semua peran tenaga PNS.

“Jika kita memahami peran dari THL sebenarnya keberadaannya adalah untuk membantu para tenaga pegawai negeri yang mungkin masih dirasa kurang. Itupun terbatas hanya pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya diluar pekerjaan pokok pegawai. Bukan menggantikan peran PNS. Nah, kalau kita cermati jumlah anggaran THL di Bapenda Pekanbaru ini, yang hampir mencapai 10 Miliar, itu artinya hampir seluruh manusia yang ada di kantor Bapenda itu adalah THL" Katanya. 

Ia juga mengatakan, perlu dipertanyakan kepada Kepala Bapenda Pekanbaru, apa peran dan tugas seluruh PNS di Kantor Bapenda itu, jika tenaga THL dan anggaran THL sedemikian besar. 

"Lalu apa kerja para PNS disana yang digaji Negara dengan cukup besar dan hidupnya dijamin samapai pensiun?” Katanya.

Sementara berdasarkan hasil konfirmasi dari media Group Aktual Indonesia kepada Kepala Badan Pendapatan Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan, baru-baru ini, diperoleh informasi bahwa belanja biaya jasa administrasi tenaga THL yang berjumlah 492 orang dengan pekerjaan sebagai petugas administrasi, cukup mengagetkan masyarakat, dengan memnghabiskan anggaran 9,6 Miliar Rupiah.

Atas hal itu, Feri Sibarani juga memberi kritikanya kepada Kepala Badan Pendapatan Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan. Selain jumlah THL yang sangat besar untuk satu OPD, ia menyebut bahwa telah ada larangan Pemerintah pusat bagi daerah untuk merekrut tenaga THL dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengangkatan tenaga honorer dan manajemen PPPK. 

Bahkan menanggapi jumlah anggaran yang fantastis untuk tenaga THL tersebut, Feri Sibarani mengatakan bahwa sekalipun honor para THL yang berjumlah 492 orang itu dibayar Rp 10 Juta perbulan untuk per orang, maka hasilnya baru mencapai Rp 4.920.000.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Menurutnya ada sisa anggaran mencapai Rp 4.680.000.000 (Empat Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).

“Sesungguhnya jumlah THL 492 orang di Kantor Bapenda Pekanbaru itu sudah sangat luar biasa jumlahnya. Kita sering ke Bapenda bertugas, sangat tidak mungkin rasanya ada THL sebanyak itu di kantor kita saksikan. Lagi pulak, kan yang dikantor itu bukan cuman THL, melainkan ada PNS. Sementara yang kita lihat ruangan-ruangan di kantor Bapenda tidak pernah penuh seperti jumlah itu, belum lagi ditambah PNS dan pengunjung, bisa membludak itu kantor Bapenda harusnya” sebut Feri.

Sementara terkait nilai realisasi anggaran untuk biaya jasa administrasi THL sebesar Rp 9,6 miliara rupiah, yang sangat besar dibanding dengan jumlah THL dan masih bersisa sebesar Rp 4,8 miliar, menurut Feri Sibarani, sangat mencurigakan dan perlu segera di sikapi oleh penegak hukum, khsusunya KPK, karena dikatakanya, jika penegak hukum yang di provinsi Riau menurutnya sangat tidak mungkin akan menelusuri hal itu. 

“Sekalipun jumlah THL itu sangat banyak, dan tidak mungkin THL digaji sebesar RP 10 juta per orang perbulan. Namun sekalipun THL bergaji 10 juta perbulan, tetap saja anggaran itu masih belum terserap, karena anggaran untuk THL di satu OPD sebesar itu pastilah sangat besar. Nah ini saja sudah menjadi bahan untuk penyelidikan KPK. Karena menurut hemat kami, untuk memberantas korupsi di Riau ini hanya KPK lah yang masih dipercaya masyarakat” Lanjut Feri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional. Pada pasal 1 Ketentuan Umum ayat (9), (13), (16), Jo Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (1) huruf (a, b, c, d, e) dan UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pada pasal 1 ayat (1) dan (2). Jo UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bahwa pelaksana administrasi sangat jelas adalah tugas ASN yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dalam fungsinya melayani publik dan menyelenggarakan fungsi pemerintahan.

Jika dilihat regulasi diatas, seharusnya tugas administrasi itu melekat pada tenaga PNS, bukan THL. Namun melihat jumlah THL 492 orang di Bapenda Kota Pekanbaru, dan besaran anggarannya, tentu saja memunculkan pertanyaan dihati masyarakat.

"Lantas apa tugas PNS disana? Ini harus segera dibongkar dan di uji petik, agar diketahui masyarakat tentang kebenaran anggaran-anggaran itu. Belum lagi kita bahas anggaran-anggaran lainya, yang juga kami curigai kebenaran realisasinya. Karena itu, kami dari LP-KKI dalam waktu dekat akan terus melakukan investigasi di Bapenda Kota Pekanbaru”Pungkas Feri.

Sumber: LP-KKI/Bapenda
Penulis: FIT

Komentar Via Facebook :