Keserakahan Saudara Kandung Terhadap Harta

Duo Boru Silalahi Berharap Pertolongan Tuhan Karena Haknya "Dirampas"

AKTUALDETIK.COM - Nasib dua Boru Silalahi, (Yuliana Silalahi dan Helen Silalahi) yang merupakan putri dari Viktor Silalahi  (Alm), di Kota Batak Kecamatan Tapung, Kab. Kampar Riau terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperoleh hak warisnya sepeninggal ayah kandungnya, Viktor Silalahi, pada Oktober 2024 lalu. (03/02/2025). 

Upaya hukum tersebut ditempuh oleh Yuliana Silalahi bersama dengan adiknya, Helen Silalahi, dengan didampingi oleh kuasa hukum nya yang terdiri dari Ucok Syafrial, SH, MH, Feri Sibarani, SH, MH, Rionaldy Hutabarat, SH, Carlos Lamtorang Tua, SH, Ardian Sitompul, SH. Dan untuk menguatkan jiwa serta memberikan siraman rohani kedua korban arogansi dari saudaranya itu, Yuliana dan Helen pun turut didampingi oleh tenaga rohaniwan, Pdt. Jhon Butti Manullang, S.Th.

Hari ini, dengan kesekian kalinya, Team Kuasa hukum bersama Yuliana dan Helen kembali mendatangi kantor Desa Pantaicermin Kecamatan Tapung Kampar, untuk memohon kelengkapan administrasi berupa surat keterangan ahli waris guna melengkapi berkas persyaratan untuk upaya hukum di Pengadilan Negara Kampar. 

"Ya, kita sebenarnya sudah lelah dan berulang kali datang ke Kantor Desa ini hanya untuk memohonkan surat keterangan ahli waris dari klien kami ini, namun sempat terjadi perdebatan panjang dengan kepala desa dan sekretaris Desa, karena mereka mengira kami hanya ingin mencantumkan dua nama klien kami saja. Padahal, itu tidak mungkin, karena anak dari almarhum Viktor Silalahi ada 4 orang, sehingga kami memohon surat itu diterbitkan lengkap dengan ke empat ahli warisnya" Sebut Ucok Syahrial Sijabat kepada awak media. 

Pada awalnya, Ucok juga mengaku sudah berupaya menginginkan adanya pertemuan dan mediasi dengan dua saudara laki-laki kliennya, yakni SR dan KRST yang sampai saat ini disebut terus menolak Yuliana dan Helen sebagai Ahli Waris. Namun upaya itu sia-sia, karena SR dan KRST selalu menghindar dan bersikap arogan dengan kedua kliennya. 

"Sebenarnya sebaiknya ke empat saudara ini bertemu baik-baik untuk membicarakan soal pembagian harta warisan orang tua mereka. Namun hanya untuk bertemu saja sudah ribut dan kedua klien saya dan saya sendiri sebagai kuasa hukum di usir dari rumah orang tuanya (Alm. Viktor Silalahi) oleh SR dan KRST itu" Lanjut Ucok. 

Menurutnya, untuk upaya jalan menuju titik terang atas persoalan harta warisan yang di alami oleh kedua kliennya, Ucok bersama tim kuasa hukum, terpaksa menempuh jalur hukum, baik berupa perdata maupun pidana. 

"Mohon do'a nya, ini memang sulit bagi kami, tapi apa boleh buat, kedua klien kami berharap haknya didapatkan secara adil dan beradab. Untuk itu, upaya hukum adalah jalan terakhir yang sedang kami persiapkan" Pungkas Ucok. 

Sumber: Wawancara
Penulis: Fit

Komentar Via Facebook :