Kasus PT Timah, Korupsi
Jaksa Agung Dilapor, Lembaga LP-KKI Dukung Jaksa Bongkar Habis "Kejahatan" di PT. Timah Bangka Belit

Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) Feri Sibarani, SH, MH
AKTUALDETIK.COM - Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), bereaksi atas dilaporkanya Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Bareskrim Polri dengan alasan kerugian keuangan negara 271 Triliun adalah berdasarkan keterangan palsu dan menyesatkan. 25/01/2025.
Hal itu langsung dikomentari oleh ketua LP-KKI, Feri Sibarani, S.H,M.H kemarin 23 Januari di Jakarta, saat menghadiri undangan acara puncak kegiatan lomba jurnalisme kebangsaan yang di gelar oleh organisasi Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS bersama dengan BNPT di TVRI Jakarta.
Menyikapinya, Feri Sibarani, yang sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) dan Direktur firma hukum dari Perri Sibarani Law Firm dan Patners itu mengatakan, pihaknya sangat prihatin melihat fenomena hukum terkait pengungkapan korupsi kasus besar tata niaga timah di bahwah kendali PT. Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung.
"Kami dari LP-KKI sangat tidak setuju dan keberatan atas sikap pihak tertentu yang melaporkan Jaksa Agung RI dan Jampidsus ke Bareskrim Polri dengan alasan yang menurut kami sangat subjektif. Bagi kami tindakan ini seperti upaya intervensi dan ingin membangun opini publik negatif terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung secara profesional di Kejaksaan agung" Sebut Feri Sibarani, menjawab pertanyaan awak media.
Pihaknya dari LP-KKI, sebagai salah satu Lembaga masyarakat anti Kejahatan di Republik Indonesia, melihat kinerja Kejaksaan agung untuk membongkar mega Korupsi di PT Timah Tbk yang melibatkan 140 lebih saksi terperiksa dan 5 korporasi sebagai tersangka korupsi dan pengrusakan lingkungan hidup, sudah seharusnya didukung oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Bahkan ia menyebutkan, bukan rahasia umum lagi, bahwa sektor pertambangan mineral di Republik Indonesia sudah lama menjadi ajang kejahatan para mafia di Indonesia. Ia juga mengutip pernyataan yang acapkali diucapkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bahwa hasil sumber daya Indonesia jauh lebih banyak yang bocor karena di korupsi dengan cara-cara licik, sehingga perekonomian masyarakat Indonesia secara umum menjadi terhambat.
"Kami dari LP-KKI justru merasa heran dengan dilaporkan nya pak Jaksa Agung dan Jampidsus. Motivasinya apa sih? Endingnya apa? Kami tidak melihat sama sekali tujuan yang baik dari gerakan seperti itu, selain kami duga hanya ingin menghentikan atau mengintervensi proses penyidikan kasus besar korupsi pertambangan di Kejaksaan. Kalau ini yang terjadi, kami juga dari LP-KKI akan mendesak Kejaksaan agar tidak mundur sedikit pun dari tugas negara yang diamanatkan oleh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional " Katanya.
Menurutnya, LP-KKI sebagai salah satu Lembaga Anti Korupsi dan Kejahatan di Indonesia wajib harus berperan untuk mendorong semua supremasi hukum, khususnya dalam bidang kejahatan dan korupsi.
"Jika kita mendengar paparan dari pihak-pihak tertentu itu, mengenai kritikannya atas dasar apa Kejagung menjadikan kasus pengrusakan lingkungan sebagai dasar penetapan nilai kerugian keuangan negara, dan Tipikor, karena ahli lingkungan dari IPB disebut tidak berkompeten, maka kami siap memberikan komentar, bahwa jangan dilihat kasus PT Timah Tbk itu hanya dari sudut pandang permasalahan lingkungan.
Menurut Feri, pihak yang merasa keberatan terhadap versi Kejaksaan agung yang menetapkan 271 Triliun sebagai kerugian keuangan negara tidak melihatnya secara utuh, melainkan hanya dari sisi perspektif undang-undang lex specialis, Undang-undang Minerba dan UU lingkungan hidup. Dikatakannya, umumnya memang begitu dalam penyelesaian kasus pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup. Namun terkait kasus di PT. Timah Tbk, disebut berbeda.
"Merujuk informasi dari Jampidsus, kita semua kan dengar, bahwa kasus itu bermula dari adanya praktik atau modus, seperti penyewaan peralatan Proscecing timah, pembelian timah dari para penambang ilegal dengan harga yang jauh lebih tinggi dari seharusnya. Lalu adanya penambang ilegal di lokasi IUP PT. Timah Tbk. Dan dari semua praktik yang diduga melanggar hukum itu akibatnya adalah adanya kehancuran lingkungan hidup di areal tersebut, dan itu satu kesatuan, sehingga, penerapan hukum yang dilakukan oleh pihak Jampidsus sudah tepat " Jelas Feri.
Feri juga mengingatkan pihak yang tidak setuju dengan proses hukum yang sedang berjalan, bahwa Kejagung sudah memeriksa ratusan orang saksi dari pihak PT Timah dan 5 korporasi telah tersangka. Artinya, menurut Feri sibarani, Kejaksaan agung sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan semua keputusan dari setiap rangkaian penyidikan. Sehingga menurutnya, jika dipandang ada yang keliru dari penyidik, itu dapat diungkap di persidangan pengadilan, bukan melaporkan Jaksa Agung dan Jampidsus. Karena menurutnya sikap itu kesannya jadi lain, dan masyarakat Indonesia pasti bisa menilai.
Bahkan untuk mendukung pernyataannya, Feri Sibarani pun mengatakan pihaknya mengetahui bahwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara yang dasarnya dari penghitungan kerusakan lingkungan sudah ada yurisprudensinya, yaitu putusan MA Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 atas tersangka mantan gubernur Sulawesi Utara ( NA) dalam kasus perizinan pertambangan nikel di pulau Kabaena yang merusak dan menghancurkan lingkungan dan sumber daya alam, yang penanganan kasusnya di tangani oleh KPK dengan kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan sebesar Rp 2,7 Triliun.
Menurutnya, peristiwa pada PT Timah Tbk di Bangka Belitung memiliki sisi kesamaan yang sangat mirip. Dan pada kasus itu, menurut Feri Sibarani, hakim melakukan perluasan makna kerugian keuangan negara, yang tidak saja hanya berdasarkan penghitungan dari pihak BPKP dan BPK, yang bersifat nyata dan pasti dapat di hitung jumlah kerugian, melainkan dapat juga diterapkan konsep perluasan makna kerugian keuangan negara dengan proses legal reasoning dan legal argumentation dan memperhatikan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
"Kerusakan lingkungan hidup sebagai dasar pemenuhan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi berdasarkan
ketentuan peraturan yang berlaku didasarkan pada dalil terpenuhinya unsur-unsur dari delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu, unsur memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum atau dengan penyalahgunaan kewenangan, jabatan, kesempatan” Tegasnya.
Penulis: HDR
Sumber: Wawancara
Komentar Via Facebook :