Editorial Redaksi

Jika SPPD Fiktif Tuntas Dibongkar, Bukan Tidak Mungkin, Mohammad Iqbal Dilirik Jadi Kabareskrim

Jika SPPD Fiktif Tuntas Dibongkar, Bukan Tidak Mungkin, Mohammad Iqbal Dilirik Jadi Kabareskrim

Foto: Ketua Dewan Redaksi Aktualdetik.com, Feri Sibarani, S.H, M.H, saat menjadi narasumber program Editorial redaksi, 02/01/2025

EDITORIAL REDAKSI

AKTUALDETIK.COM - Tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau, khususnya di sekretariat DPRD Riau, yang melibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 130 Miliar Rupiah menjadi topik Editorial redaksi Akrualdetik.com hari ini, 02/01/2025.

Kasus mega korupsi di provinsi Riau itu sudah lama menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat. Bahkan hebohnya, kasus tersebut sangat diyakini akan menjerat mantan sekretaris DPRD Riau tahun 2020-2021, yakni Muflihun, yang belakangan maju sebagai kandidat walikota Pekanbaru pada Pilkada 2024 lalu. 

Beberapa waktu lalu, hal ini sempat menjadi topik perbincangan antara ketua umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani dengan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal di ruang kerjanya. Berdasarkan uraian Jenderal Iqbal saat itu, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan, hingga benar-benar mengetahui jumlah kerugian keuangan negara yang sebenarnya. 

Kali ini program Editorial redaksi Aktualdetik.com bersama ketua dewan redaksi, Feri Sibarani, S.H.,M.H, kembali mengangkat topik tersebut, sehubungan massifnya perbincangan tentang bagaimana akhir dari pembongkaran kasus yang sangat mengherankan seluruh masyarakat itu. 

"Sesungguhnya masyarakat saat ini benar-benar penasaran dibuat oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau. Bagaimana tidak, sejak kasus yang di anggap benar-benar jahat itu hingga saat ini belum diketahui siapa tersangkanya. Padahal sudah sekian banyak barang bukti, dengan berbagai jenis, sudah ratusan saksi terperiksa, sudah cukup lama waktu pemeriksaan, namun tersangka juga tidak diketahui, ini benar-benar memicu berbagai opini terhadap penyidik polda Riau " Sebut Feri Sibarani. 

Padahal menurutnya, kasus tersebut sangat relevan untuk menjadi salah satu parameter meyakinkan masyarakat, dan bahkan sangat mungkin menambah reputasi baik dan prestasi membanggakan bagi Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dan barang tentu bagi Kapolri, Listiyo Sigit Prabowo hal itu bisa menjadi sebuah pertimbangan untuk mempercayakan jabatan yang lebih tinggi kepada Mohammad Iqbal. 

"Bukan saja pengungkapan korupsi SPPD fiktif itu akan mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi menurut hemat saya, hal itu dapat menambah deretan prestasi Iqbal dalam mrmimpin Polda Riau. Hal itu juga bukan tidak mungkin akan menjadi salah satu pertimbangan Kapolri, Listiyo Sigit Prabowo untuk mempercayakan jabatan Kabareskrim kepada Irjen Pol Mohammad Iqbal" Ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, jelang pergantian tahun 2024 ke tahun 2025, ada hal yang mengagetkan masyarakat Riau, yaitu adanya pergeseran jabatan penting di Polda Riau, dan itu terjadi pada Dirkrimsus Polda Riau dan Dirnarkoba Polda Riau. Keduanya di kenal sangat serius dalam melaksanakan tugasnya untuk memberantas kejahatan di bidang masing-masing. 

Sejumlah pihak menilai pergeseran yang dialami oleh dua direktur tersebut adalah adanya peran dan dorongan dari kekuatan tertentu yang punya kepentingan dalam kasus SPPD fiktif dan perbedaan narkoba Riau. Sehingga menurut Feri Sibarani, perlu ada pernyataan tegas dan meyakinkan dari Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, untuk merespon reaksi masyarakat itu. 

"Sangat wajar ya, masyarakat merasakan ada yang aneh dan menaruh rasa curiga, karena kedua direktur itu kita kenal berani dan punya semangat yang tinggi dalam menuntaskan kejahatan di bidang masing-masing. Dirkrimsus sedang fokus nya membongkar mega korupsi SPPD fiktif, dan Dirnarkoba sedang gencarnya mengejar sindikat Narkoba Riau, eh malah di geser. Dirkrimsus malah di parkir menjadi Analis Kebijakan di mabes polri, kok kesannya tidak di dukung mabes Polri sih mereka itu dalam mengungkap Kejahatan di Riau? " Tanya Feri Sibarani, heran. 

Pada perbincangan itu, Feri Sibarani pun akhirnya berharap kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, agar tidak memberikan kesempatan sekecil apapun kepada pihak-pihak yang ingin mempetieskan perkara SPPD fiktif di DPRD Riau, khususnya di sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 tepatnya pada kondisi bencana kesehatan Dunia Covid 19 yang melanda Indonesia. 

"Ini tidak boleh terjadi. Saya berharap kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal yang sangat di cintai rakyat agar benar-benar dapat memahami hati rakyat Riau khususnya. Jangan ditambah rasa kebencian masyarakat kepada pejabat-pejabat koruptor di Riau ini. Jangan sampai kasus SPPD fiktif ini akhirnya tidak mejerat orang yang seharusnya. Apalagi ingin di petieskan. Ini benar-benar kejahatan dan pembohongan publik nantinya "Terang Feri. 

Masyarakat masih menaruh rasa percaya Kepada Jenderal Iqbal saat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau itu menyampaikan pihaknya mengungkap 22 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024, saat memimpin pres rilis akhir tahun di Aula Hotel Grand Elite, Selasa (31/12/2024).

Bahkan saat itu, Kapolda Riau menyatakan untuk sementara ini, hasil pengusutan dan penghitungan kerugian negara atas kasus SPPD fiktif yang terjadi totalnya mencapai Rp130 milliar. Dari 22 kasus yang ditangani selama tahun 2024 jelas Irjen Iqbal, semuanya telah selesai penyelidikan, penyidikan, dan penanganan perkara.

“Sebanyak 22 tersangka telah kami serahkan ke kejaksaan,” tegas Irjen Iqbal saat malam tahun baru. 

Dijelaskan lebih lanjut, mayoritas kasus yang berhasil dituntaskan melibatkan tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan, termasuk kasus pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang melibatkan tiga pegawai bank pemerintah.

Total kerugian negara yang diungkap sepanjang tahun 2024 mencapai Rp77 miliar, dengan pemulihan aset senilai Rp8,3 miliar.

Namun, untuk kasus SPPD fiktif di DPRD Riau saat ini menjadi perhatian utama penyidik karena jumlah kerugiannya yang sangat besar.

“Hasil audit sementara BPKP menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp130 miliar. Angka ini masih sementara dan diperkirakan bisa bertambah,” jelasnya.

Irjen Iqbal mengungkapkan, kasus ini juga mencatat rekor sebagai kerugian negara terbesar yang pernah diungkap oleh Polda Riau. Di mana, dalam proses penyidikan, sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana, telah disita seperti villa, apartemen, kendaraan mewah, serta barang-barang berharga lainnya.

Irjen Iqbal juga memastikan bahwa penanganan seluruh kasus korupsi dilakukan secara profesional dan maksimal, langsung dibawah pengawasannya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan terhadap beberapa kasus yang menjadi prioritas.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan semua kasus dengan maksimal. Penanganannya diawasi secara langsung, termasuk oleh saya pribadi,” tegas Kapolda Riau.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi,” Tutup Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Penulis: FIT. 

Komentar Via Facebook :