Diangkat Menjadi Pati Itwasum Polri

Jenderal Senior Didit Prabowo Pensiun, Rekam Jejaknya...

Jenderal Senior Didit Prabowo Pensiun, Rekam Jejaknya...

Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Didit Prabowo saat masih berpangkat brigjen. (Foto: WP/Didit Prabowo).

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Irjen Pol Didit Prabowo Sulistyono merupakan salah satu dari daftar jenderal polisi yang memasuki masa pensiun di tahun 2020 kini, Didit Prabowo dimutasi dari jabatannya sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, dan kemudian diangkat menjadi Pati Itwasum Polri (pensiun) melalui Surat Telegram Kapolri No.ST/3228/XI/KEP./2020.

"Mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal biasa. Mutasi untuk penyegaran organisasi dalam rangka tour of duty dan tour of area,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Pada telegram yang sama, Irjen Pol I Ketut Argawa juga dimutasi dari jabatannya Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Ketut kini menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri, juga dalam rangka pensiun.

Sekadar diketahui, widyaiswara merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.

Didit Prabowo merupakan salah satu jenderal senior di Polri. Polisi kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1985.

Dalam rekam jejaknya, Didit pernah mengisi sejumlah jabatan strategis ketika masih pamen. Dia antara lain menjabat Kapolsek Tambun (Bekasi) pada 1991, Wakapolres Bengkulu Utara (1996), Kapolres Tebing Tinggi (2001) dan Kapolres Labuhan Batu (2002).

Secara keseluruhan terdapat 626 pati dan pamen Polri yang dimutasi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kali ini. Mutasi jabatan tertuang dalam sembilan Surat Telegram Kapolri, masing-masing ST/3228/XI/KEP./2020; ST/3229/XI/KEP/2020; ST/3230/XI/KEP./2020; ST/3231/XI/KEP/2020; dan ST/3232/XI/KEP/2020.

Kemudian, ST/3233/XI/KEP./2020; ST/3234/XI/KEP./2020; ST/3235/XI/KEP./2020; dan ST 3236/XI/KEP./2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri. Telegram ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudhi Hermawan.

Editor : Ishak

 

 

Komentar Via Facebook :