LP-KKI Segera ke KPK

Kalau Kejati Riau Tidak Berani Ungkap Dugaan SPPD Fiktif 65 Dewan Riau, LP-KKI Pastikan ke KPK

Kalau Kejati Riau Tidak Berani Ungkap Dugaan SPPD Fiktif 65 Dewan Riau, LP-KKI Pastikan ke KPK

Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, S.H.,M.H, CCDE.,CLDSI mendorong penegak hukum agar berani ungkap dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau Tahun 2020-2021

AKTUALDETIK.COM – Suasana provinsi Riau saat ini sedang dalam kondisi mencekam, khususnya para pejabat pemerintah, dikarenakan penegakan hukum di bidang korupsi sedang gencar dilakukan oleh Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) sebut telah serahkan laporan mengenai dugaan SPPD Fiktif di DPRD Riau tahun 2020-2021, namun hingga kini belum direspon oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Kabarnya, LP-KKI akan bersiap ke KPK. 10/12/2024.

Sesuatu yang menarik menjadi sorotan publik, yakni penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 di Polda Riau seakan menyisakan pertanyaan masyarakat, karena dugaan kasus yang sama disinyalir terjadi pada 65 anggota DPRD Riau tahun tersebut, namun tidak di lidik, baik oleh Polda Riau mupun oleh Kejaksaan Tinggi Riau, ada apa?

Pertanyaan serupa menurut ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, S.H.,M.H kerap ia dapatkan dari masyarakat, mengingat kasus SPPD yang diduga melibatkan mantan sekretaris DPRD Riau, Muflihun, diduga kuat terjadi juga pada 65 anggota DPRD Riau pada tahun yang sama.

“Pertama, progres pengungkapan kasus korupsi besar di sekretariaat DPRD Riau ini patut kita apresiasi, karena sampai saat ini pihak Ditreskrimsus Polda Riau terus mendalami dan sudah menyita banyak asset-aset pelaku yang diduga sebagai hasil pencucian uang dari korupsi. Namun disisi lain, mengapa 65 anggota DPRD Riau pada tahun yang sama tidak di selidiki, karena berdasarkan penelusuran kami, terindikasi ada juga realisasi belanja perjalanan dinas dan belanja-belanja lainya yang tidak rlevan dengan situasi covid 19 berjumlah ratusan miliar rupiah” Kata Feri Sibarani, hari ini dalam pertemuan dengan awak media.

Bahkan Feri menyebutkan, pihaknya pada oktober 2024 lalu telah menyerahkan suatu laporan terkait dugaan korupsi 65 anggota DPRD Riau tahun 2020-2021 dengan disertai lampiran informasi dari sumber yang akurat kepada Kajati Riau, Akmal Abbas, namun sampai saat ini di akuinya belum ada tindakan penyelidikan dari pihak kejaksaan tinggi riau.

“Kami lihat pihak Polda Riau tidak menyidik dugaan kasus SPPD fiktif di Dewan DPRD Riau, Dan banyak masyarakat mempertanyakan hal itu. Sehingga kami berusaha mencari data tentang belanja-belanja 65 Dewan pada tahun 2020-2021, tepatnya di tahun bencana kesehatan karena covid 19, dimana pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemberlakuan stop keluar rumah bagi seluruh pejabat pemerintah dan masyarakat, terkecuali yang masuk pengecualian. Jelas ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan ada Pergub Riau No 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB. Jadi mengapa bisa ada belanja perjalanan dinas anggota DPRD Riau dengan jumlah fantastis? Inilah yang menurut kami harus di ungkap oleh penegak hukum” Lanjut Feri.

Tak sabar menunggu respon Kajati Riau, Akmal Abbas, kabarnya LP-KKI dibawah komando Feri Sibarani akan segera mempersiapkan segala berkas terkait belanja-belanja 65 anggota DPRD Riau gtahun 2020-2021, termasuk belanja perjalanan dinas yang cukup fantastis dalam waktu dekat akan diserahkan ke pihak KPK di Jakarta.

“Apapun itu, kita tidak mau larut dengan irama Kajati Riau, Akmal Abbas. Kita tidak bisa tutup mata melihat apa yang sedang dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Riau terhadap oknum-oknum pejabat di sekretariat DPRD Riau. Dan ternyata korupsinya besar. Seharusnya itu kan satu paket, karena satu sumber anggaran dan satu OPD. Jadi kami dari LP-KKI yang mendapat dukungan dari sejumlah masyarakat Riau akan mempersiapkan semua berkas-berkas yang diperlukan untuk nantinya dapat di jadikan dasar oleh KPK dalam mengungkap dugaan kasus SPPD Fiktif pada anggota DPRD Riau tahun 2020-2021” Jelasnya.

Dijelaskannya, hal yang menjadi motivasi LP-KKI untuk turut berperan serta mendorong penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di DPRD Riau tahun 2020-2021 adalah banyaknya dorongan masyarakat dan bertujuan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dan menjadi efek jerah bagi pihak yang ingin melakukan korupsi.

“Negara harus bertanggungjawab menjamin kehidupan yang adil bagi Masyarakat. Korupsi yang gila-gilaan di Riau ini telah membawa sengsara mendalam bagi banyak masyarakat di Provinsi Riau. Siapa lagi yang perduli, semua hanya bisa ngomong program, iming-iming, janji manis, ternyata setelah duduk menjadi anggota DPR, yang dilakukan justru sebaliknya. Ini kan menyakitkan kita semua” Pungkasnya.

Sumber: Liputan/LP-KKI

 

Komentar Via Facebook :