Polresta Deli Serdang Amankan Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur
DELI SERDANG,AKTUALDETIK.COM
Respon Cepat, Polresta Deli Serdang Amankan salah satu tersangka tindak kejahatan kesusilaan terhadap Anak atau kekerasan Seksual yakni inisial RHS (41) Lk, Warga Kampung Kristen Desa Pasar Melintang Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.
Adapun Kronologis kejadian yakni pada hari Senin (22/07/24) ketika korban yang diantar oleh Guru sekolahnya pulang kerumah yang berlokasi di Kec. Lubuk Pakam, lalu guru tersebut menemui ayah korban dan mengatakan bahwa korban telah hamil.
Sang ayah yang terkejut kemudian menanyakan langsung kepada korban, dan benar korban mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku RHS.
Ayah korban yang merasa keberatan mendengar hal tersebut kemudian segera membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang.
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang telah menerima
Laporan kemudian melakukan penyelidikan, dan usai mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, Akhirnya pada hari Jumat (06/12/24) Tim Opsnal PPA dan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan Tersangka di Desa Torganda, Kec. Torgamba Kab. Labuan Batu Selatan.
Personil kemudian membawa tersangka tersebut ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK membenarkan kejadian tersebut.
"Benar Tersangka telah mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,"
Terhadap tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana Anak atau Kekerasa seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2026 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau pasal 6 huruf b,c UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual " tutupnya.
(Ali)
Komentar Via Facebook :