Publik Curigai Calon Dewas KPK
Aneh Tapi Nyata, Sikap Dewas KPK Terindikasi Dukung Koruptor
Editorial Redaksi
AKTUALDETIK.COM - Suasana polemik dan penolakan masyarakat terjadi atas pernyataan calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Kreshna Reza. Pernyataannya, tersangka pelaku tindak pidana korupsi tidak boleh di hadirkan pada konferensi pers di KPK, dengan alasan hal itu dapat membunuh karakter seseorang. 26/11/2024.
Pernyataan Heru tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Khususnya para pegiat Pers dan anti korupsi Indonesia. Lantaran pernyataan sikap seperti itu di nilai banyak pihak sebagai bentuk dukungan terhadap perilaku korup, dan wacana ketertutupan dalam proses pemberantasan korupsi, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Redaksi media Aktualdetik.com, Feri Sibarani, S.H.,M.H, CCDE, CLDSI, dalam agenda editorial Redaksi hari ini.
Mengulas hal itu, Feri Sibarani, memaparkan pandangannya, bahwa sesungguhnya kasus tindak pidana korupsi merupakan suatu kasus yang tergolong ekstra ordinary crime atau kasus luar biasa. Sehingga untuk perlakuan terhadap tersangkanya seharusnya justru harus membuat malu, membuat miskin, dan bahkan membuat mati pelakunya.
"Jujur bagi saya pernyataan seorang calon pengawas KPK seperti itu, sangat kontra produktif terhadap semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, sesuai undang-undang. Pernuayaan itu sama saja melahirkan suatu opini di kalangan pejabat negara, bahwa korupsi tidak lagi sesuatu yang menakutkan, tetapi kesempatan, karena banyak celah berlindung dibalik kebijakan" Katanya.
Menyikapi pernyataan calon dewas pengawas KPK tersebut, Feri juga mengatakan, bahwa Heru Kreshna juga seakan-akan ingin menutupi belang pelakunya, dengan tidak boleh dipamerkan dalam konfrensi pers. Padahal menurutnya, konferensi pers adalah dalam rangka memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan kredibel dari penyidik.
"Kan semakin aneh jika Heru Kreshna itu menginginkan tersangka korupsi tidak boleh dihadirkan dalam konferensi pers. Lalu siapa yang mau di hadirkan kalau bukan pelakunya? Masa bayangan? atau hanya nama, tapi tidak ada orang? Itu sama saja melindungi pelakunya. Informasi ke publik itu kan juga harus transparan, konkret, akurat dan kredibel. Kalau tidak, maka proses pemberantasan korupsi di Indonesia akan disebut tidak terbuka dan berpihak kepada para koruptor. Ini benar-benar preseden buruk bagi penanganan korupsi " Jelas Feri menjawab pertanyaan wartawan.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa tujuan konferensi pers yang menghadirkan tersangka korupsi di depan media bukan lah bermaksud untuk pamer, melainkan untuk keakuratan, kebenaran, keterbukaan, sebuah informasi publik. Sehingga sangat keliru, jika dalam konteks itu, disebut sebagai pamer atau pembunuhan karakter.
"Pak Heru ini saya kira ada titipan dalam mengatakan itu. Mestinya beliau sangat paham, bahwa dalam teori hukum, jika sesuatu untuk kepentingan umum, maka gugurlah sifat melawan hukum yang dimaksud. Termasuk hak asasi manusia seseorang menjadi gugur, jika perbuatan itu untuk kepentingan umum. Nah, konferensi pers itu kan jelas sekali untuk kepentingan Negara dan seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada lagi kata-kata seseorang itu harus dilindungi. Apalagi ini kasus korupsi " Sebut Feri Sibarani.
Untuk mengupas argumentasi Heru Kreshna terkait proses penyidikan yang belum vonis hakim, saat dipertanyakan oleh komisi III DPR RI, Feri memberikan pendapatnya bahwa terkait proses penyidikan yang masih berjalan dan belum vonis yang berkekuatan hukum tetap, tetapi sudah dipamerkan, adalah suatu analisa yang sesat dan tidak menghargai proses penyidikan.
"Betul memang, bahwa saat masih proses penyidikan di penyidik, itu belum keputusan akhir yang sudah vonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Namun, perlu di ingat, bahwa proses penyidikan itu adalah dalam rangka membuat terang suatu tindak pidana. Sudah punya barang bukti, punya alat bukti, punya saksi, ada proses penyelidikan, dan lain-lain. Semua itu harus kita hargai sebagai hasil kerja penegakan hukum. Ini korupsi, yang bersifat kepentingan umum, bukan kasus perdata, yang bersifat pribadi. Jadi harus dibedakan" Tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kreshna Reza tak sepakat tersangka korupsi ditampilkan ke publik saat konferensi pers. Menurut dia, tindakan tersebut sama saja dengan membunuh karakter seseorang yang belum secara sah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Tersangka dipamerkan, Pak, kalau saya pribadi, saya ulangi kalau saya pribadi, saya tidak setuju. Karena itu membunuh karakter, Pak," ujar Heru saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kamis (21/11/2024).
Untuk Ambil Hati Anggota DPR Menurut Heru, para tersangka tersebut tetap perlu dilindungi dengan penerapan asas praduga tak bersalah. Hal ini tentu akan membuat KPK dipandang lebih bermartabat..
Menurut dia, tindakan tersebut sama saja dengan membunuh karakter seseorang yang belum secara sah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. "Tersangka dipamerkan, Pak, kalau saya pribadi, saya ulangi kalau saya pribadi, saya tidak setuju. Karena itu membunuh karakter, Pak," ujar Heru saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Artinya harus dimanusiakan sampai nanti dibuktikan bahwa dia salah atau tidak," kata Heru.
Pandangan itu disampaikan Heru sebagai jawaban atas pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat uji kelayakan dan kepatutan. Politikus Golkar itu awal menyoroti tindakan memamerkan tersangka korupsi saat konferensi pers.
(Red)
Komentar Via Facebook :