Intruksi Mendagri
Tito Karnavian Teken Intruksi Untuk Berhentikan Anies Baswedan? Tito Menjelaskan
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Mendagri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian dikabarkan hari ini menandatangani instruksi guna menegakkan sistem protokol kesehatan dalam rangka menekan Covid 19, Rabu 18/11/2020.
Hal itu pun dipandang sangat penting, mengingat belakangan menjadi polemik terkait kerumunan massa di sejumlah daerah, termasuk pada acara maulid nabi muhammad SAW dan kepulangan Riziek Shihab.
Bahkan Tito sang mantan Kapolri itu, juga menegaskan, dalam intruksi yang segera diberlakukannya itu, akan mengatur setiap Kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota dapat diberhentikan jika melanggar.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 November 2020.
Dari informasi yang diterima awak media, hari ini juga, kabarnya Tito akan tanda tangani instruksi tersebut, setelah itu, pihaknya langsung membagikan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah.
Disampaikan Tito, pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga menurutnya, tidak ada lagi yang perlu dipertimbangkan.
Dalam pernyataan nya, Tito pun meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayahnya masing-masing.
Pensiunan jenderal bintang empat itu menyebut kepala daerah harus mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan.
Selain itu, kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tak ikut dalam kerumunan.
"Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, terjadi kerumunan di sejumlah titik setelah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.
Salah satu titik kerumunan yang menjadi sorotan terjadi dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Polda Metro Jaya pun menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan tersebut. Bahkan, Anies sempat diminta klarifikasi selama hampir 10 jam terkait kerumunan dalam acara di Petamburan tersebut.
Dengan adanya instruksi tersebut, Anies Baswedan bisa dicopot dari jabatannya apabila mengabaikannya.
Editor : Feri Sibarani
Sumber : Andrew
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat, atau ingin berbagi foto dan video, silakan chat ke 0812 6830 5177
Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :