21 RPP dan 4 Rperpres

Pemerintah Publis 25 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah Publis 25 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Infografis UU Cipta Kerja

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Dalam rangka untuk menampung masukan dari mayarakat mengenai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka pemerintah Indonesia telah mempublikasikan sebanyak 25 aturan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja melalui website Uu Ciptakerja.go.id, adapun aturan pelaksanayang sudah dipublis tersebut dari 21 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres)

Beberapa RPP yang sudah bisa diunduh adalah RPP Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa, RPP Tentang Lembaga Pengelola Investasi, RPP Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus, serta RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Kemudian ada RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, RPP Kemudahan Proyek Strategis Nasional, RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Pertanian, dan RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan.
 
Lalu ada RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi, RPP KUMKM, RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor PUPR, RPP tentang Informasi Geospasial Pelaksanaan Cipta Kerja
 
Selanjutnya RPP Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah UU, RPP Bank Tanah, RPP Modal Dasar Perseroan dan PT UMK, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Postelsiar, RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian RTR dengan Kawasan Hutan, Izin, dan atau Hak Atas Tanah, dan RPP Perubahan Ketiga PP Keimigrasian.
 
Sementara itu empat RPerpres adalah Raperpres Badan Penyelenggara Perumahan, Raperpres Hak Keuangan dan Fasilitas LPJK, RPerpres Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, dan RPerpres tentang Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, publikasi aturan pelaksana UU Cipta Kerja ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Sesuai dengan komitmen sejak awal, pemerintah akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat.
 
"Untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta.
 
Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draft 40 RPP dan empat RPerpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait agar lebih komprehensif.

Editor : Ishak
 

Komentar Via Facebook :