Kekayaan NKRI Habis Dirampok Mafia
Jejak Para MAFIA BUMN Dan SKK Migas, BPK Temukan 41,75 Triliun Uang Negara Diduga Menyimpang
AKTUALDETIK.COM - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK MIGAS), menjadi sorotan masyarakat Indonesia karena 178 temuan dengan melibatkan uang negara sebesar Rp 41,75 triliun rupiah. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu tidak main-main, pihak BPK mengultimatum BUMN dan SKK MIGAS untuk dapat mempertanggung jawabkan alur keuangan itu dalam waktu 60 hari. Hal ini pun menuai reaksi dari lembaga masyarakat, LP-KKI. 02/10/2024.
Nilai 41,75 triliun itu merupakan hasil audit BPK dengan 20 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 14 perusahaan BUMN. Secara resmi BPK melalui Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo menyerahkan LHP itu kepada jajaran dan Komisaris dan direksi BUMN serta sekretaris SKK Migas tepatnya pada senin, 30 September 2024.
BUMN adalah perusahaan milik negara, yang seharusnya berperan sangat vital dan strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui hasil pengelolaan sumber daya alam di negara. Sementara SKK Migas adalah suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI, yang berada dibawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden .
Dikutip dari media KONTAN.CO.ID, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), justru BUMN dan SKK Migas tidak profesional atau tidak tertib dan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan tugasnya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia melalui hasil pengelolaan sumber daya alam negara. Tetapi ditemukan adanya dugaan penyimpangan uang negara sebesar Rp 41,75 triliun rupiah yang perlu ditindaklanjuti karena terindikasi adanya penyimpangan.
Hal ini pun spontan menuai reaksi keras dari lembaga masyarakat. Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), turut memberikan tanggapannya atas bobroknya sistem pengelolaan BUMN dibawah pengawasan SKK Migas. Menurut ketua LP-KKI, Feri Sibarani, SH.,M.H, CCDE., CLDSI, hari ini mengatakan, mengacu dari temuan BPK, pihaknya tidak berlebihan jika menduga bahwa BUMN dibawah pengawasan SKK Migas hanya lah untuk bancakan para "MAFIA kelas kakap".
"Apa yang bisa diharapakan oleh masyarakat Indonesia dari BUMN? Saya kira kita semua tahu, sejak dulu sampai sekarang BUMN itu hanyalah menjadi objek bancakan para mafia kelas kakap di negara ini. Dan temuan seperti itu bukan baru sekarang. Sejak dulu pun hal semacam itu sudah menjadi budaya. Makanya BUMN kita semuanya rata-rata merugi. Justru masih disubsidi oleh Negara. Semoga temuan kali kali ini dapat di tindaklanjuti hingga ke ranah hukum. Kami yakin temuan itu indikasi korupsi atau skandal di BUMN" Kata Feri hari ini di Pekanbaru.
Bahkan atas kenyataan itu, menjadi bukti bahwa para pejabat dan petinggi di Indonesia disebut olehnya sudah tidak memiliki rasa keperdulian lagi terhadap masadepan bangsa dan rakyat Indonesia. Feri pun mempertegas, pejabat tinggi di Indonesia sebagai pengelola Negara sudah tidak pantas untuk dipercaya oleh masyarakat.
"41,75 triliun itu baru dari 14 BUMN. Belum dari BUMN lainnya. Kita prihatin dan sekaligus kasihan melihat nasib ratusan juta masyarakat Indonesia. Semua petinggi di negeri ini sepertinya sudah dominan bermental perampok. Sesungguhnya rakyat Indonesia saat ini terus dijajah oleh oknum-oknum pejabat sendiri. Mau dibawah kemana lagi Negara ini? Sebaik-baiknya presiden, jika para lingkarannya bermental rampok, maka Negara akan hancur juga" Tegasnya.
Ia berharap, agar BPK terus dapat menujukkan kinerja yang profesional dan tidak pandang bulu, tidak bermain mata. Peran BPK dalam menyelamatkan uang negara disebut Feri sangat vital. Bahkan jika BPK benar-benar kerja untuk rakyat Indonesia, maka dipastikan kesejahteraan masyarakat Indonesia akan terwujud sebagaimana termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.
"Hampir 100 tahun Indonesia merdeka, lihat lah betapa rakyat Indonesia masih sangat banyak hidupnya menderita luar biasa. Kita keliling Indonesia, dimana-mana masih kita saksikan masyarakat yang hidupnya sangat menderita, bahkan sangat kasihan. Miskin, terisolir, tidak punya harapan, tidak ada yang perduli, tertindas dan hanya menjadi komoditas jualan politik setiap tahun. Yang kaya raya dan menikmati hasil kekayaan alam negara ini dan kemerdekaan Indonesia hanya lah para politikus yang bersembunyi dibalik simbol partai politik "Ujar Feri.
Kabarnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuangan negara yang dikelola oleh BUMN masih belum sepenuhnya dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan. Bahkan menurut Slamet, Pengelolaan keuangan juga belum sepenuhnya efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 UU nomor 17 tahun 2003.
“Benang merah atas permasalahan yang terjadi di BUMN dan SKK Migas terutama pada permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome, sehingga dapat menjadi lessons learned satu sama lain untuk perbaikan kinerja ke depan,” ungkap Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam keterangan tertulis, kemarin,selasa (1/10) dilansir oleh media Kontan.co.id.
Atas permasalahan tersebut BPK meminta kepada Direksi BUMN agar membuat kajian terkait mekanisme pengambilan keputusan kebijakan yang menimbulkan regulatory cost ataupun permasalahan lainnya dalam program maupun penugasan yang belum berbasis good corporate governance.
“Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran dan fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, SPI (sistem pengendalian intern) serta fungsi manajemen risiko pada BUMN untuk mengawal dan melaksanakan agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan,” terang Slamet.
BPK mendorong agar BUMN dan SKK Migas dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang.
Sesuai ketentuan dalam pasal 20 ayat (3) UU nomor 15 tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Lebih lanjut BPK menyampaikan bahwa BUMN dan SKK Migas mempunyai tugas dan peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan bernegara dan tujuan pembangunan nasional. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 ayat (2), (3) dan (4) UUD 1945.
BUMN dan SKK Migas menjadi salah satu motor penggerak dan pelaku kegiatan ekonomi yang berperan penting dalam penyelenggaraan ekonomi nasional.
BUMN dan SKK Migas diharapkan dapat memberikan manfaat dan penerimaan negara yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta pembangunan nasional.
"Kami dari LP-KKI sangat apresiasi BPK dalam kinerjanya. Kami berjanji akan terus dorong BPK untuk mengungkapkan semua kejanggalan-kejanggalan yang terdapat di dalam tubuh BUMN, karena seharusnya BUMN ini lah salah satu urat nadi perekonomian Negara Indonesia, karena BUMN langsung diberikan kewenangan penuh dalam mengelola kekayaan negara "pungkasnya.
Sumber: Wawancara
Penulis: FIT
Komentar Via Facebook :