Kasus pencurian

Polsek Raya Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Kantor BKPPD Simalungun

Polsek Raya Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Kantor BKPPD Simalungun

Tiga pelaku pencurian di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Simalungun

SIMALUNGUN AKTUALDETIK.COM  - Bantuan informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Panic Button Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH membuat Polsek Raya berhasil meringkus tiga pelaku pencurian di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Simalungun, Selasa (17/11/2020) malam sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi wartawan mengatakan ketiga pelaku itu, DNS alias Dani (20) warga Dusun Gunung Huluan, Nagori Bahapal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, ANS alias Abid (16) warga Jalan Nagur, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dan HS alias Hotlan (18) warga Jalan Jombit, Kelurahan Sobdi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Lukman menjelaskan, pencurian di Kantor BKPPD Simalungun itu diketahui pelapor Sri Wahyuni (47) salah satu ASN pada hari Senin (16/11/2020) pagi sekira pukul 08.30 Wib.

Pagi itu pelapor saat masih berada dirumahnya di Jalan Nagahuta Gang Utama, Kelurahan Setianegara, Kota Siantar menerima telepon dari Saksi Diki Aribo Sitanggang selaku Kepala Tata Usaha yang memberitahukan Kantor BKPPD Simalungun tepatnya diruangan bidang data telah terjadi pencurian.

Selanjutnya sekira pukul 09.15 Wib Pelapor pun tiba di Kantor BKPPD Simalungun yang terletak di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya tersebut kemudian menemukan benar posisi pintu dan gembok sudah rusak.

Setelah diperiksa dari jendela kaca ternyata 2 unit komputer merek hp warna putih beserta 1 buah charger laptop telah hilang.

Tidak mengalami kerugian sekitar Rp18.000.000, esok harinya Selasa (17/11/2020) malam sekira pukul 18.30 Wib pelapor membuat laporan kejadian ke Mako Polsek Raya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 47 / XI / 2020 / Sek Raya, tanggal 17 November 2020 guna diproses secara hukum yang berlaku di NKRI.

Tidak lama kemudian atas bantuan infomasi dari masyarakat melalui Aplikasi Panic Button Horas Paten yang diteruskan personil operator.

Kapolsek Raya IPTU L. Silalahi bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal berhasil meringkus ketiga pelaku pencurian tersebut bahkan juga menyita semua barang bukti hasil pencurian dari kantor BKPPD Simalungun tersebut.

"Keberhasilan penangkapan ketiga pelakuu pencurian itu atas bantuan informasi melalui Aplikasi Panic Button Horas Paten.

Ketiga Pelaku Pencurian itu sudah diamankan di Mako Polsek Raya untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian Pemberatan,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri sembari tak henti hentinya menghimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Aplikasi Panic Button Horas Paten tersebut.


(Ali)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :