Diancam 20 Tahun
Segera Masuk Persidangan, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun
JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Artis kawakan, Catherine Wilson, akhirnya harus menjalani proses persidangan terkait kasus Narkotika yang menjeratnya pasca penangkapan dirinya pada bulan Juli 2020 lalu di Jakarta. Selasa 17/11/2020.
Persidangan pun segera akan diagendakan, usai persiapan pemberkasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, dimana hari ini disampaikan oleh pihak kasintel bahwa pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangkanya dari penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga mengatakan hal itu, pihaknya akan mempersiapkan supaya berkas perkara Catherine Wilson bisa cepat masuk ke persidangan. Ia bahkan menargetkan, berkas perkaranya sudah masuk pengadilan sebelum 20 hari dari sekarang.
“Secepatnya, yang pasti sebelum 20 hari karena kita punya waktu penahanan sampai 20 hari,” kata Herlangga saat ditemui di kantornya Selasa (17/11).
Dia lebih lanjut mengatakan, Kejaksaan sudah menunjuk empat orang yang akan menangani kasus Catherine Wilson. Keempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut adalah Arief Syarianto, Putri, Andi Andika dan Robi.
“Ada 4 Jaksa yang ditentukan oleh Kejaksaan Negeri Depok,” ujarnya.
Seperti diketahui, Cathrine Wilson ditangkap polisi bidang narkoba dari Polda Metro Jaya di kediamannya yang terletak di bilangan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan Keket, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu. Kedua plastik tersebut masing-masing berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Terkait perkara ini, Catherina Wilson dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keket juga disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Catherine Wilson juga dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Editor : Feri sibarani
Sumber : Andrew
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat, atau ingin berbagi foto dan video, silakan chat ke 0812 6830 5177
Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :