Presiden Perintahkan Polisi Tegas
Jabatan Anies Baswedan Diambang Pemecatan? Ini Penjelasan
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Nasib jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal berujung Pemecatan, Informasi ini beredar pasca pemeriksaan dirinya oleh Polda Metro Jaya baru-baru ini, Selasa 17/11/2020.
Masalah yang kini terus mendapat sorotan dari pemerintah pusat khususnya kepolisian berbuntut dari digelarnya oleh Habib Rizieq Shihab acara hajatan pernikahan anaknya di tengah situasi Pandemi Covid 19.
Mabes Polri sendiri menyebut, ada tindak pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Pasalnya hajatan tersebut menghadirkan ribuan massa FPI di Jalan Petamburan Jakarta.
Bahkan untuk meyakinkan dampak yang ditimbulkannya, pegamat politik Ujang Komarudin tak menampik bahwa pemanggilan itu guna meminta hak jawab Gubernur DKI terkait dengan kerumunan massa yang ditimbulkan Imam Besar FPI itu.
“Pemanggilan itu bisa saja hanya untuk klarifikasi saja,” ungkapnya.
Namun tidak sedikit pihak yang menilai bahwa terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu adalah hal serius dan sikap tegas dari Pemerintah, sebabnya Negara telah mengeluarkan puluhan triliun Rupiah biaya dan mengorbankan para tenaga medis hanya untuk mengendalikan situasi Pandemi Covid 19.
,"Saya minta Kepolisian, TNI dapat bertindak tegas untuk menegakkan hukum terhadap siapapun yang terbukti melanggar protokol kesehatan, jangan hanya himbauan saja, sebab Negara sudah banyak mengorbankan biaya, tenaga, bahkan nyawa para tenaga medis dalam mengendalikan situasi Pandemi ini," Tandas Presiden RI Joko Widodo dalam sebuah rapat terbatas hari ini.
Dari sikap tegas Presiden tersebut, banyak kalangan menilai bahwa Anies Baswedan bakal berujung pada pemecatan atau senasib dengan Kapolda Metro Jaya yang telah dipecat oleh Kapolri, Jenderal Idham Azis.
Akan tetapi, ada pendapat dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini tak sependapat dengan pendapat tersebut. Baginya pemanggilan Anies Baswedan dianggap untuk proses yang akan berujung pada pemecatan adalah hak yang terlalu jauh.
“Soal pemberhentian sementara, tidaklah. Anies tak bisa diberhentikan hanya karena itu,” tegasnya.
Akan tetapi, Ujang menilai pemanggilan Anies oleh Polri itu sejatinya tidak sepenuhnya tepat. Pasalnya, yang berhak memanggil orang nomor satu di DKI Jakarta itu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau Presiden.
“Sejatinya yang harus mangggil Gubernur itu Mendagri atau Presiden. Karena Gubernur itu kan perwakilan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.
Sementara, pengamat politik Tamil Selvan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020), menyatakan, pemanggilan klarifikasi seharusnya membuat Anies Baswedan meningkatkan kehati-hatiannya.
“Saya melihat pencopotan Kapolda dan Kapolres ini sebagai sinyal. Dari sisi politik, Anies harus berhati-hati,” tegasnya.
Pasalnya, ia menilai bahwa pencopotan tersebut bisa saja berimbas pada pemberhentian sementara Anies sebagai Gubernur DKI.
“Sebab muaranya bisa ke arah pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta,” kata Direktur Bidang Riset Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) ini.
Di sisi lain, ia menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki cukup alasan memberhentikan sementara Anies Baswedan.
Terlebih, sampai saat ini, kurva penyebaran dan penularan Covid-19 di Ibukota masih terus meningkat.
“Kalau secara peraturan tentu akan diadopsi UU Penanganan Covid-19 dan peraturan terkait lainnya,” ujarnya.
Ditambah, Anies sendiri datang ke kediaman HRS, kendati itu sekedar pertemuan antar teman.
Akan tetapi, ulas pria yang akrab disapa Kang Tamil ini, kedatangan Anies itu bisa menjadi simbol persetujuan atas terjadinya kerumunan massa.
“Ini akan memberatkan bagi Anies,” imbuhnya.
Diakuinya, langkah pemanggilan Anies oleh Mabes Polri memang sebatas klarifikasi.
Namun, bisa saja kemudian ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang dijatuhkan, bergantung proses dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Namun semuanya akan bermuara pada pemberhentian secara sementara,” ucapnya.
“Tentu secara politik ini terkait agenda Pilkada DKI 2022, dan Pilpres 2024,” tandas Kang Tamil.
(Andrew)
Komentar Via Facebook :