Pers Adalah Milik Semua Warga Negara
Berita Bohong Itu Maksudnya Apa? Mengertikah Anda Peran Pers??
Foto: Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, SH, MH, saat memberikan pendapatnya terkait berita bohong di Media Pers
AKTUALDETIK.COM - Pemberitaan di Media Pers, baik online dan cetak harus dipahami dengan baik. Tidak boleh ada pihak yang se enaknya mengklaim, pemberitaan Pers adalah berita bohong, tanpa melalui proses analisis oleh pihak Dewan Pers, dan sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana disampaikan oleh ketua umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI). 25/08/2024.
, "Saya mendegar di Kampar Riau, ada seorang advokat yang mungkin keberatan atas pemberitaan di suatu Media Pers. Kabarnya, advokat tersebut menyebutkan pemberitaan di media itu adalah berita bohong dan mengatakan Media menggoreng. Ini perlu di tindaklanjuti kebenarannya. Jika benar yang bersangkutan mengatakan Berita bohong dan media menggoreng, itu terlalu tendensius terhadap Pers. Pers tidak berkerja seperti itu, " Kata Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani, SH, MH, hari ini.
Menurutnya, apa ya disampaikan oleh oknum advokat itu termasuk pernyataan yang bersifat spekulasi dan di duga hanya dorongan emosional pribadi karena kliennya diberitakan oleh Pers. Sementara dijelaskanya, Pers sesuai dengan pasal 5 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini. Sehingga, sepanjang Pers dengan dasar memiliki sumber informasi atau opini yang sedang berkembang di masyarakat, maka sah-sah saja jika Pers memberitakannya terkecuali hal-hal yang melanggar kesusilaan dan norma-norma agama.
, "Jangan disamamakan peran Pers dan Advokat. Pers itu bukanlah subjek penegak hukum, melainkan mendorong supremasi hukum dengan peran dan fungsi sebagaimana tertuang dalam pasal 6 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi Pers tidak musti harus mencari-cari lagi narasumber lain, terkait suatu informasi, jika informasi itu sudah punya sumber lain, karena setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan opininya di Pers, dan wartawan wajib menerima itu, termasuk menjdikannya sebagai rubrik pemberitaan, " Lanjut Feri Sibarani.
Selanjutnya, Feri mengatakan, jika pun pihak lain ada yang kemudian ingin berpendapat lain terkait rubrik yang diberitakan, dengan sebuah alasan apapaun, maka langkahnya adalah pihak tersebut memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapatnya di Media yang sama.
, "Perlu saya sampaikan, karena Pers itu adalah milik semua warga negara. Pers bukan hanya milik kelompok tertentu atau Pers jangan dijadikan hanya sebagai untuk membela atau menekan pihak-pihak lainnya. Bahkan, Pers itu sesungguhnya bukanlah alat untuk kepentingan pribadi, apalagi alat propaganda politik, itu sudah jauh menyimpang dari tujuan Pers, sesuai dengan amanat Reformasi Indonesia yang juga tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999," Urai Feri.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Feri Sibarani kemudian mengingatkan semua pihak, termasuk insan Pers sendiri, agar benar-benar menyadari tentang peran dan fungsi Pers, supaya tidak salah dalam mengimplementasikan profesi Pers di lapangan.
, "Dalam menulis berita, sajikanlah secara objektif. Yang penting berita itu memiliki sumber. Ada pihak yang bertanggung jawab terkait isi berita. Wartawan harus berpraduga tak bersalah kepada narasumber, jadi, tidak boleh narasumber di intervensi, berikan hak kebebasan itu pada semua masyarakat yang ingin berpendapat. Biarlah publik yang menilai, "pungkasnya.
Sementara, terkait soal apakah pendapat sesorang sumber itu bohong atau kurang konfrehensif, Feri Sibarani mengatakan, itu terlalu jauh untuk di ulas.
,"Masih perlu mekanisme panjang untuk memutuskan itu. Masih harus menempuh langkah hak jawab dan hak koreksi. Lalu masih ada proses di Dewan Pers untuk mendapatkan simpulan, bahwa berita itu benar-benar bohong atau hanya karena tidak sesuai dengan pemikiran sesorang, itu sangat subjektif. Jadi harapan kami dari salah satu organisasi Pers yang ada di Indonesia ini, hendaklah setiap orang bijak dalam menyikapi berita Pers. Pahami betul apa peran dan fungsi Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers, " Tutupnya.
Sumber: AR
Penulis : IS



Komentar Via Facebook :