Bawaslu Diminta Bertindak
Pakar Akademisi Minta Temuan Kartu Kampanye Uang di Rohil Segera Diusut
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Mencuatnya kabar terkait temuan kartu Kampanye dari pasangan calon nomor urut 4 (AMAN) di Kabupaten Rohil, mendapat reaksi dari akademisi di bidang hukum, yakni Raja Adnan, S.H.,M.H. Pekanbaru 17/11/2020.
Setelah dicermati dari pemberitaan sebelumnya di media ini, Raja Adnan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor itu menguraikan perihal yang berhubungan dengan pelanggaran dalam proses pilkada sebagaimana diatur didalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
,"Saya kira ini perlu disikapi oleh pihak Bawaslu melalui Gakkumdu, karena Disebutkan ada temuan dari pihak tertentu yakni adanya Kartu Kampanye yang berhubungan dengan janji uang jika terpilih, jelas ini harus di proses guna menemukan titik terang temuan itu," kata Adnan yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif LSM IMD itu.
Menurut Adnan, semua pihak, termasuk masyarakat luas dan Bawaslu sendiri tidak akan pernah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terkait temuan tersebut, jika Bawaslu selaku yang berwewenang tidak memanggil Pasangan Calon nomor urut 4 itu, untuk selanjutnya di kroscek apakah kartu tersebut atau alat peraga kampanye itu sudah terdaftar dan diketahui oleh KPU atau tidak.
,"Kita tidak bisa mengatakan itu sebagai sebuah tindakan pelanggaran kampanye atau pemilu, Sebelum Gakkumdu memutuskan hasil rapat pihaknya atas temuan itu, jika merujuk dari UU nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu, bisa saja hal itu masuk dalam unsur pelanggaran pidana, karena berhubungan dengan janji uang melalui kartu tersebut," urai Radja Adnan.
Dalam pasal 187 A diuraikan oleh Adnan jelas mengancam Perbuatan yang terindikasi adanya perbuatan, yakni membagikan kartu, kemudian adanya janji yang terkait Uang, jika nantinya terpilih.
,"Pengaturannya dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau untuk menggunakan hak pilihnya, maka hal itu dapat diancam pidana," katanya.
Lebih tegas lagi, Adnan mengatakan, jika dalam hal ini pihak Bawaslu setempat melalui Gakkumdu tidak bereaksi untuk melakukan tupoksinya, maka dapat diduga Bawaslu turut kerjasama dalam praktik Kartu Kampanye tersebut.
,"Kita lihat bagaimana sikap Bawaslu setempat melalui Gakkumdu nya, setelah adanya informasi ini, jika mereka tidak melakukan pemeriksaan atau menyikapi hal ini, maka Bawaslu setempat patut kita curigai ada main," sebutnya.
Namun di sisi lain Adnan juga menegaskan perlu melihat konteks kejadian Tentang adanya Kartu Kampanye tersebut, dengan mengatakan siapa pelakunya, antara lain, apakah Langsung pasangan calon atau tim kampanye yang sudah terdaftar nama-namanya di KPU atau pihak lain, seperti relawan yang tidak terdaftar di KPU.
,"Ini yang perlu didalami, jika pelakunya adalah langsung pasangan calon, maka hal itu bisa langsung berimplikasi kepada tahapan pemilu itu sendiri, pada akhirnya bisa dibatalkan kepesertaannya sebagai pasangan Calon dalam pilkada Rohil, kemudian jika itu tim kampanye yang sudah terdaftar di KPU, juga bisa berimplikasi kepada tahapan pemilu, namun jika itu dilakukan oleh relawan atau pihak lain yang tidak terdaftar di KPU, maka itu bisa di pidana," Urai Adnan dengan tegas.
Adnan juga menambahkan pendapatnya terkait proses tahapan pilkada sebagaimana diatur di setiap aturan yang ada, bahwa selain dikuatirkan adanya tindakan pelanggaran dari temuan akan kartu tersebut, ia juga menilai bisa saja hal itu dilakukan oleh pihak lain yang sering disebut sebagai tindakan kampanye hitam, atau black campaign.
," Ini harus dilihat secara keseluruhan, selain kita kuatirkan adanya tindakan pidana dalam tahapan pemilu, hal ini juga bisa saja dilakukan oleh pihak lain semisal black campaign," yang bisa saja akan merugikan pasangan calon nomor 4 itu," lanjut Adnan.
Yang pasti menurut Raja Adnan, yang sekaligus juga sebagai seorang Advokat dan Anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dengan nama Raden Adnan & Partner itu, mengatakan, hal ini cukup menarik untuk di dalami.
," Agar clear, and clean, ini segera harus disikapi oleh pihak terkait, sebab jika tidak bisa saja hal ini nantinya akan menjadi permasalahan hukum usai kemenangan Calon. Ini bisa segera di usut untuk mendapatkan kejelasan tentang apa yang terjadi, Bawaslu kan ada Gakkumdu, hal seperti ini harus disikapi, pemberitaan di media itu kan bisa dijadikan rujukan untuk melakukan pemeriksaan, sebab jelas sumbernya dari pihak Kajian Demokrasi dan Kebijakan Daerah sebagaimana diberitakan," Pungkasnya.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi oleh awak media ini kepada ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Tentang tanggapan pihaknya terhadap temuan pihak Kajian Demokrasi dan Kebijakan Daerah, Raya Desmawanto, M.Si, bahwa ditemukannya alat peraga kampanye berupa Kartu Kampanye Uang, yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor 4 (AMAN) di Kabupaten Rohil, kepada awak media ini Rusidi Rusdan mengatakan hal itu dapat disamakan seperti janji pendidikan gratis jika kelak pasangan memenangkan Pilkada.
,"Itu kartu program kalau terpilih jadi Bupati, programnya Bantuan Langsung Tunai, sebenarnya sama saja dengan program pendidikan gratis...klau dijadikan sebagai program jika terpilih gak masalah," tandasnya.
Menurut Rusidi Rusdan, hal itu dianggap sebagai sebuah program, sama halnya seperti pendidikan gratis, masih butuh proses.
,"Kalau dijadikan program nanti kan melalui pembahasan di DPRD, dibayarkan lewat APBD, dan penerimanya kan tidak bisa serta merta, pasti melalui verifikasi dan penelitian," bebernya.
(Feri Sibarani)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :