9 Triliun Negara Rugi dari PT GBU

Densus 88 Incar Jampidsus? Beredar Info Miring Dibalik Kasus Besar

Densus 88 Incar Jampidsus? Beredar Info Miring Dibalik Kasus Besar

Foto: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah dan pasukan Densus 88 Polri

AKTUALDETIK.COM - Febrie Adriansyah, adalah seorang pejabat tinggi di Institusi Kejaksaan Agung RI. Febrie sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kabarnya sedang di ikuti (dikuntit) oleh 2 orang pasukan elit Polri, yaitu dari satuan Densus 88 yang dikenal aktif memburu kejahatan teroris di Indonesia. 25/05/2024.

Kejadian itu pada 24 Mei 2024, ketika sang Jampidsus tersebut sedang menikmati acara makan malam mewahnya di restauran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Sebagaimana di lansir oleh media Tempo.co. Disebut, bahwa kedua orang anggota Densus 88 itu menguntit Jampidsus. Akhirnya, dikabarkan, pengawal jampidsus yang merupakan anggota TNI dari satuan Polisi Militer (PM) pun berhasil menahan satu orang, sedangkan seorang lagi disebut berhasil kabur. 

Anehnya, dikutip dari Tempo.co, saat perihal ini dikonfirmasi kepada Kabareskrim dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, media tidak mendapatkan jawaban rinci. 

“Saya baru selesai giat pengamanan WWF di Bali dan masih ada lanjutan pertemuan beberapa ministry (kementerian),” kata Listyo pada Rabu, 23 Mei 2024.

Pasca terkuaknya pemberitaan mengenai hal ini, sejumlah pihak, dan masyarakat luas pun mulai membanjiri komentar di berbagai media sosial (medsos). Tidak sedikit yang mencurigai, bahwa kejadian itu adalah dampak dari gencarnya Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus-kasus besar di Tanah Air. Mengapa tidak, karena Jampidsus Febrie dikenal bukanlah seorang teroris, atau beraliansi dengan organisasi sejenis. 

, "Beginilah wajah Indonesia. Saat Negara ingin membongkar dan membasmi para Mafia negara ini, selalu ada perlawanan dari pihak Mafia. Rusak lah Bangsa yang besar ini oleh karena Mafia. Seharusnya semua elemen-elemen bangsa, termasuk Kepolisian dan lembaga negara lainnya harus mendukung dan satu semangat memberantas semua bentuk kejahatan di Negara ini, " Tulis salah satu akun tiktok di kolom chat, menganggapi postingan soal adanya pasukan Densus 88 menguntit jampidsus. 

Di lain pihak ada yang menyebutkan, bahwa terkait kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, antara lain PT GBU yang disita aset nya untuk dilelang, ternyata diketahui ada kerugian keuangan Negara sebesar Rp 9 Triliun. Penyebab kerugian disinyalir lantaran Jampidsus dan PPA menetapkan limit mark down paket saham PT GBU, yang bernilai 12 Triliun menjadi 1,9 Triliun. 

Dengan kondisi itu, sejumlah pihak mengatakan bahwa Jampidsus Kejaksaan Agung RI, telah mengkorupsi hasil korupsi. Bahkan sesuatu yang dirasa aneh adalah, dimana perusahaan peserta lelang aset PT GBU hanya di ikuti satu peserta, yaitu PT Indobara Utama, yang katanya baru dibentuk 10 hari belakangan sebelum penentuan hari lelang dengan pinjaman kredit Bank BNI cabang Menteng sebesar Rp 2,4 Triliun. 

, "Ini jadi tanda tanya besar, mengapa aset PT GBU menjadi 1,9 Triliun? Dan ini sudah bisa terbaca bau-bau korupsinya sejak awal. Ini adalah bentuk kejahatan dengan modus operandi yang jitu jampidsus dan PPA. Negara dirugikan sebesar Rp 9 Triliun, " Kata sumber dari akun tiktok, Wajah Koruptor, 25/05/2024.

Sebagaimana diketahui hingga saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani sejumlah kasus-kasus besar, diantaranya, 

1. Kasus PT Timah Tbk, dengan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp 271 Triliun. Jampidsus Kejagung kini sedang mengusut kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Dari penanganan itu 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka per April 2024, di antaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Selain tersangka, Jampidsus juga memintai keterangan delapan orang saksi. Salah satu saksi yang ikut diperiksa adalah Robert Bonosusatya (RBS). Pemeriksaan Robert lantaran ia pernah menjabat sebagai pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang menjadi mitra PT Timah Tbk.

2. Kasus Crazy Rich Surabaya vs Antam. Kasus yang tengah ditangani Kejagung berikutnya yakni jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Budi Said dengan PT Antam. Kasus ini diketahui telah melalui beberapa kali persidangan. Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka itu dilakukan usai Budi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

“Hari ini status yang bersangkutan naik menjadi tersangka. Kemudian, kami lakukan penahanan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 18 Januari 2024.

Awalnya, pada 2018, Budi membeli 7.071 kilogram atau lebih dari 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun dari staf bagian pemasaran Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Eksi Anggraeni. Budi tertarik membawa pulang emas berton-ton itu karena tergiur dengan diskon yang ditawarkan Eksi. Dia pun mengirimkan uang secara bertahap, tetapi emas yang diterimanya hanya 5.935 kilogram atau 5,9 ton, sedangkan kekurangan 1.136 kilogram emas tidak pernah diterimanya.

Merasa tertipu, Budi melayangkan surat ke PT Antam cabang Surabaya. Tak segera memperoleh jawaban, dia akhirnya mengirimkan surat ke Antam pusat di Jakarta, dan perusahaan ternyata tidak pernah menjual emas dengan potongan harga.

3. Kasus Jalur KA Sumut. Jampidsus juga mengusut kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, Sumatra Utara oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019. Hingga Selasa, 23 Januari 2024, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan proyek senilai Rp 1,3 triliun itu, secara teknis, tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan studi kelayakan (feasibility study). Tak hanya itu, pengerjaan proyek jalur KA Sumut tersebut tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss lantaran tidak dapat digunakan sama sekali,” ucap Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.

4. Kasus Impor Gula Kemendag dan PT SMIP. Jampidsus juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023. Perbuatan RD dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juncto Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2024.

Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023. Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang disinyalir berwenang.

Disamping itu, Kemendag pun diduga telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. “Perbuatan tersebut, antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok dan stabilitas harga gula nasional,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Selasa, 9 Oktober 2023.

5. Kasus Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jampidsus telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mereka diduga telah merugikan negara hingga Rp 16,807 triliun atas pengelolaan keuangan serta dana investasi saham dan reksa dana periode 2008-2018.

Keenam tersangka tersebut, yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya periode 2008-2014 Syahmirwan.

Apakah Jampidsus Kejaksaan Agung benar-benar melakukan Korupsi pada hasil Kejahatan yang sedang ia tangani? Hanya Tuhan yang tau. 

Penulis: FS


 

Komentar Via Facebook :