Dokumen Kasus-kasus KPK Terbuka Untuk Publik

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Apakah BAP dari KPK saat ini sudah termasuk dokumen ANRI ? Apakah semua dokumen KPK terkait tahapan-tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan saat ini sudah diberikan kepada ANRI selain dokumen yang sudah inkracht ?
KPK telah berencana untuk memberikan dokumen kasus-kasus yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dokumen-dokumen tersebut terkait dari seluruh tahapan, yakni penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Ketua KPK pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo telah menandatangani nota kesepahaman antara KPK dan ANRI pada tahun 2017 lalu.
"Semua prosesnya, kan kita ada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, di setiap tahapan itu mereka selalu melakukan perencanaan pekerjaan tapi pelaksanaannya mungkin berbeda dengan rencananya, lalu baru dilimpahkan ke tahap berikutnya, mungkin detail itu ada," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Nota kesepahaman (MoU) itu berisi kerja sama penyelenggaraan kearsipan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tujuan penyelenggaraan kearsipan secara berkualitas di kementerian atau lembaga dan badan usaha milik negara.
Tujuan lainnya adalah pembinaan penyelenggaraan kearsipan dengan menerapkan sistem pencegahan korupsi.
"Sepengetahuan saya, amar putusan majelis hakim itu sudah menjadi dokumen terbuka, rasanya Anda kalau mau mendapatkan itu di arsip rasanya boleh-boleh saja karena itu kan bukan rahasia, sidangnya juga sidang terbuka, amar putusannya juga terbuka," Kata Agus.
Namun, Agus belum dapat memastikan apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga termasuk dokumen yang diberikan ke ANRI.
"Tapi saya belum tahu, karena KPK belum terakreditasi, apakah detail tahapan itu sudah diarsipkan dengan betul saya belum tahu, nanti saya cek dulu," ucap Agus.
Agus hanya mengakui bahwa bisa saja dokumen itu termasuk dokumen sejak penyelidikan.
"Ya bisa begitu (dari tahap penyelidikan), kalau kita mau tahu datanya lebih lengkap supaya tidak ada kebohongan di antara kita kan," tambah Agus.
Menurut Agus, MoU antara KPK dan ANRI juga bermanfaat bagi KPK untuk meringankan beban pengarsipan di KPK.Meski begitu, dokumen yang diberikan ke ANRI tetap mengedepankan otensitas dan keasliannya.
"Untuk KPK paling tidak bisa meringankan beban filing, bagaimana kita buat ringkas, dengan bantuan teman-teman ANRI, jadi dokumen bukan dalam bentuk hardcopy tapi softcopy digital.
Sementara Kepala ANRI pada 2017 lalu, Mustari Irawan pada mengatakan sudah ada sebagian dokumen dari KPK yang sudah diserahkan ke ANRI. Namun, dokumen-dokumen yang telah diserahkan tersebut adalah dokumen perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Komentar Via Facebook :