Mahalnya Pendidikan di UNRI
Terlihat seperti Perguruan Tinggi Swasta, UNRI Dikabarkan Pungut Uang Pangkal, Begini Respon Rektor
Terlihat seperti Perguruan Tinggi Swasta, UNRI Dikabarkan Pungut Uang Pangkal, Begini Respon Rektor
AKTUALDETIK.COM - Universitas Riau (UNRI) salah satu perguruan tinggi milik Negara di Provinsi Riau menjadi pavorit sejumlah besar generasi muda di provinsi Riau. Belakangan universitas ini disorot sejumlah pihak, lantaran untuk tahun 2024 akan pungut uang pangkal bagi mahasiswa baru, sebagaimana berlaku pada Perguruan Tinggi Swasta. 22/03/2024.
Kabar tersebut sempat heboh di kalangan mahasiswa. Bahkan sejumlah media lokal di Pekanbaru telah mengangkat tema ini secara berulang-ulang. Bahkan penerapan pungutan itu telah di tetapkan dalam surat keputusan Rektor Unri yaitu dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 496/UN19/KPT/2024 Tentang Penetapan Besaran Iuran Pengembangan Institusi.
Kali ini, Aktualdetik.com pun menjadikan topik ini sebagai salah satu rubrik penting dalam dunia pendidikan, khususnya di provinsi Riau, karena, sebagimana diketahui, bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang wajib ditanggung oleh Negara dan mendapatkan jaminan dari Negara melalui UUD 1945.
Selain itu, bahwa pentingnya pendidikan bagi generasi bangsa juga sangat di sadari oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo, sehingga telah mengalokasikan pembiayaan untuk pendidikan di tanah air mencapai 20% dari jumlah APBN, terutama untuk tahun 2024, Negara telah merencanakan anggaran pendidikan mencapai sebesar Rp 660,8 Triliun.
Dikutip dari laman kemendikbudristek, dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah akan mempersiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp660,8 triliun atau 20 persen pada APBN 2024. Anggaran itu terbagi atas alokasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp237,3 triliun, Transfer ke Daerah Rp346,6 triliun, dan pembiayaan investasi Rp77,0 triliun. Anggaran pendidikan sebesar itu meningkat dibanding anggaran pendidikan tahun 2023 yang mencapai Rp612,2 triliun.
Secara lebih rinci, pada hari yang sama di kesempatan yang berbeda, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan, mengatakan, pemerintah menaikkan anggaran beasiswa dan bantuan sosial (bansos) untuk pendidikan menjadi Rp35,94 triliun pada 2024 dari Rp28,9 triliun pada 2023.
“Kenaikan ini lebih dari lima kali lipat dari anggaran beasiswa sepuluh tahun yang lalu,” kata Abetnego.
Menurutnya, kenaikan anggaran tersebut untuk memberikan jaminan pendidikan kepada masyarakat dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi, sehingga dapat memperluas akses pendidikan.
Hal itu seiring dengan prinsip pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni no one left behind atau tidak ada satupun warganya yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan.
Deputi KSP yang membidangi pembangunan manusia itu menjelaskan bahwa beasiswa dan bansos pendidikan diwujudkan melalui berbagai upaya dan bantuan kepada sekolah dan peserta didik, seperti Program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk sekolah.
Sementara bagi peserta didik, beasiswa disalurkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).
“Ini termasuk bagi peserta didik di wilayah 3T, disabilitas, dan pekerja migran,” ujarnya.
Melihat postur anggaran pendidikan nasional yang begitu fantastis ini, menjadi pertanyaan besar bagi sebagian kalangan, mengapa Perguruan Tinggi Universitas Riau (UNRI) harus memberlakukan pungutan berupa Uang pangkal dari mahasiswa baru ke tahun 2024. Atas hal ini, redaksi Aktualdetik.com telah melakukan konfirmasi tertulis kepada Rektor Unri, Prof Dr Sri Indarti, SE, M.Si.
Menjawab Aktualdetik.com, Prof Dr Sri Indarti, SE, M.Si, selaku Rektor Unri mengatakan pihaknya telah melakukan tahap pengkajian, baik secara hukum, maupun secara administrasi di lingkungan Universitas Riau. Selain itu, menurut Rektor Unri yang disampaikan oleh bidang humas Unri, Devi, bahwa kebijakan pungutan tersebut juga mengacu pada Permendikbud Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (1).
,"Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan UNRI dalam menetapkan pungutan IPI ini mengacu pada Permendikbud Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Permendikbud tersebut menyatakan bahwa Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT, selanjutnya penetapan tarif berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa," Tulis Devi.
Kemudian, menurut Rektor Unri, yang disampaikan oleh Devi, dalam Permen tersebut juga ditegaskan bahwa IPI dilarang digunakan untuk penerimaan atau kelulusan Mahasiswa.
,"Kemudian jelas Devi, Rektor juga menyampaikan bahwa kebijakan IPI tersebut juga sudah melalui persetujuan Rapat Dewan Pelaksana Harian (DPH), yang merupakan forum pimpinan dilingkungan UNRI yang terdiri atas para Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Unit. Tindak lanjut rapat DPH ini ungkap Rektor, WR II menindaklanjuti dengan penetapan besaran tarif IPI yang didasarkan pada Tingkat keketatan seleksi masuk mahasiswa pada saat PMB, maka berdasarkan data dari Wakil Rektor maka ditetapkan sebanyak 21 prodi yang diterapkan BKT, dan perlu juga dijelaskan bahwa IPI ini hanya diterapkan khusus untuk jalur mandiri sesuai ketentuan pasal 27 ayat (1) huruf a, dimana UNRI tahun 2024 ini untuk jalur mandiri menetapkan 3 jalur SMMPTN Barat, yang persentasenya 13 %., " Sebut Devi.
Sebagaimana diketahui, besaran uang pangkal tersebut diantaranya yang paling mahal yakni Program Studi (Prodi) Pendidikan Dokter sebesar Rp 115 juta kemudian uang pangkal sebesar Rp 20 juta terdapat 7 prodi, diantaranya Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, dan Sistem Informasi.
Uang pangkal sebesar Rp25 juta terdiri atas 4 prodi, diantaranya Keperawatan, Akuntansi, Manajemen dan Teknik Informatika.
Kemudian uang pangkal terendah sebesar Rp 10 juta terdiri atas 6 prodi, diantaranya Teknologi Industri Pertanian, Bimbingan Konseling, Administrasi Publik, Administrasi Bisnis, dan Ilmu Hukum.
Sumber: Masyarakat/Rektor
Penulis: IS
Editor: RED
Komentar Via Facebook :