Kasus percobaan pembunuhan
Pelaku Pembakar Pria Hidup-Hidup Berhasil di Ringkus Polisi
MEDAN AKTUALDETIK.COM - Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus dan menetapkan pria bernama Dani Julius Siboro (19) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan.
Dia diduga membakar hidup - hidup seorang pria bernama Ridwan (37) di Jalan Pendidikan, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 14/11/2020.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean. SH. S.I.K, mengatakan pelaku atas nama Dani Julius Siboro, korbannya atas nama Ridwan, Sabtu, 14/11/2020.
Kapolsek mengatakan, peristiwa terjadi pada selasa tanggal, 10/11 malam. Aksi sadis Dani ini dilakukan karena motif sakit hati terhadap korbannya yaitu Ridwan.
Pardamean menyebutkan, tersangka awalnya menunggu korban di Jalan pendidikan, Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, setelah melihat korban melintas hendak pulang ke rumahnya.
Tersangka yang sudah membawa mancis, spritus dan kayu broti dengan panjang 50 cm, tersangka diduga mengikuti korban sekitar 10 meter, lalu tersangka memukul korban dengan kayu broti di bagian kepala sebanyak satu kali,
Dan korbanpun langsung terjatuh, ketika korban terjatuh, tersangka langsung menyiramkan spritus ke tubuh korban dan langsung membakar korban dengan mancis.
Tersangka kemudian melarikan diri. Polisi menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Listrik, Medan Petisah, Rabu (11/11).
Kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut. Dani dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP Ancaman hukuman 20 tahun penjara", ucap Pardamean.
Ali
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :