Negara Melindungi Mafia?

PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) Sudah Lama Jadi Lahan Terlantar

PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) Sudah Lama Jadi Lahan Terlantar

Foto: Kepala Bidang Penetapan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau, Umar sedang memberikan pernyataannya saat wawancara dengan team Media Group Aktual Indonesia

AKTUALIDETIK.COM - Perusahaan perkebunan sawit yang bernama PT. Teguh Karsa Wahana Lestari (PT. TKWL) hingga kini masih terus saja berkonflik dengan warga Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak Riau. Belakangan diketahui, HGU anak Perusahaan PT. RAPP itu sudah menjadi tanah terlantar sejak tahun 2010. 04/11/2023.

Informasi mengenai HGU PT Teguh Karsa Wahana Lestari ( PT. TKWL) sudah terindikasi menjadi tanah terlantar sejak tahun 2010 secara resmi disampaikan oleh Kabid Penetapan, Umar, di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau kepada media Group Aktual Indonesia. 

, "Setelah dicek, ternyata HGU perusahaan PT. TKWL sudah terindikasi tanah terlantar sejak tahun 2010," Kata Umar, Kabid Penetapan pada Kanwil BPN Provinsi Riau, Jumat, 04/11/2023.

Menurut Umar, ketika di wawancara jurnalis Aktualdetik.com, mengatakan, terkait Perusahaan PT TKWL masih dalam pemantauan dan tahapan untuk menetapkan status HGU perusahaan itu menjadi Terlantar. 

, "Kita akan segera lihat, mana-mana yang bermasalah. Dan kenapa menjadi tanah terlantar. Ini yang akan kami lihat dulu. Karena tidak gampang untuk mencabut HGU pak, nanti mereka marah. Itu produk hukum. Melalui proses tanah terlantar inilah kami bisa mencabutnya, namun harus dilihat dulu apa alasannya, " Kata Kabid Penetapan Kanwil BPN Provinsi Riau, Umar. 

Dari pernyataan kabid penetapan pada Kanwil BPN Provinsi Riau, Umar, dapat diketahui terindikasi tidak selaras dengan apa yang termaktub dalam Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dimana pada pasal 18 dan pasal 27 serta pasal 34 merupakan ketentuan hukum yang sah, bahwa hak-hak yang dimiliki dapat dicabut oleh Negara dengan alasan-alasan untuk kepentingan masyarakat. 

Terkhusus pada pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1960 menyatakan, bahwa Gak Guna Usaha (HGU) dapat dicabut dengan alasan hukum, karena terlantar. Sementara dari keterangan Kabid Penetapan pada Kanwil BPN Provinsi Riau, menyebutkan tidak boleh langsung mencabut karena harus di lihat terlebih dadulu apa yang menjadi penyebabnya, dan menjaga agar pemegang HGU tidak marah, yang mana pernyataan itu tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960.

Sumber: Wawancara
Penulis: FS
Editor: Red

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Komentar Via Facebook :