Terbukti Berencana Membunuh Ibu Sendiri, Anak Korban Dihukum Pidana 3 Tahun 6 Bulan

Terbukti Berencana Membunuh Ibu Sendiri, Anak Korban Dihukum Pidana  3 Tahun 6 Bulan

DUMAI, Aktualdetik.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA hari ini menjatuhkan Vonis hukuman pidana dua anak berhadapan dengan hukum yakni terdakwa KT alias K bin Sutrisno (14) dan terdakwa LZP (12) yang turut serta membunuh Kartini (41) merupakan ibu kedua terdakwa.

Vonis bagi terdakwa KT alias K bin Sutrisno dan LZP (12) merupakan kakak adik ini dalam perkara nomor ; 11/Pid.Sus/2023/PN.Dum dibacakan bergantian di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, siang tadi, Rabu (3/10/2023).

Majelis hakim dipimpin hakim Abdul Wahab SH MH dalam sidang itu terlebih dahulu menjatuhkan putusan hukuman kepada terdakwa KT alias K bin Sutrisno dengan hukuman Pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Putusan majelis hakim ini menyatakan terdakwa KT alias K akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Pekanbaru, Riau.

Amar putusan bagi kedua terdakwa KT alias K dan LZP yang dibacakan hakim ketua Abdul Wahab SH MH, mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa KT alias K dan LZP telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dakwaan primer JPU, kata hakim Abdul Wahab SH MH.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

JPU Mutia Khanadita E SH pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa KT alias K selama 5 tahun ditahan di LPKA  Pekanbaru.

Sementara itu, untuk terdakwa LZP (12) merupakan putri korban Kartini, majelis hakim memvonis LZP dengan hukuman PELATIHAN KERJA selama 8 bulan di Sentra Abiseka Kementerian Sosial Pekanbaru.

Artinya terdakwa LZP (12) akan menjalani hukuman pelatihan kerja saja di SENTRA ABISEKA Kementerian Sosial Rumbai, Pekanbaru selama 8 bulan.

Demikian hukuman pelatihan kerja yang dijatuhkan majelis hakim ini kepada LZP juga lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman terdakwa LZP menjalani pelatihan kerja di Sentra Abiseka selama 1 tahun.

Atas putusan bagi kedua terdakwa (LK alias K dan LZP) yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa melalui Penasehat hukumnya (PH), Saut Winaldi SH dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (PosBakumadin) Kota Dumai kepada majelis hakim menyebut masih pikir-pikir. 

"Masih pikir-pikir yang mulia" jawab Winaldi SH kepada majelis hakim.

Demikian JPU Mutia Khanadita E SH, juga hal yang sama menjawab majelis hakim menyebut pikir-pikir.

Selain PH dari PosBakumadin Kota Dumai, dalam perkara anak berhadapan dengan hukum dengan terdakwa anak dibawah umur ini, kedua terdakwa kakak adik ini tampak didampingi Orang tua/wali yakni Herman Ajudin.

Selain itu terdakwa anak berhadapan dengan hukum ini juga didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Kelas II Pekanbaru, Mulkan Siregar dan juga turut didampingi dari Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI Kota Dumai, Nora lisda S.sos.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan korban Kartini (41) ini sempat membuat heboh warga masyarakat khususnya di Bukit Kapur Kota Dumai setelah jenazah korban Kartini ditemukan di dalam parit tanpa indentitas.

Atas penemuan mayat seorang wanita (Kartini) tersebut, kemudian tidak menyita waktu lama Polres Dumai dapat mengungkap pelaku pembunuh Kartini.

Pelakunya tidak lain ternyata anak korban Kartini sendiri yakni KT alias K dan LZP yang notabene masih dibawah umur dan pelaku utama adalah suami korban sendiri berinisial S.

Pelaku utama pembunuhan Kartini yang notabene suami korban sendiri ditangkap Polres Dumai saat pelaku berada di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Motif anak korban turut membantu ayahnya tega melakukan pembunuhan terhadap Kartini terungkap akibat dendam.

Korban (Kartini) disebut selalu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya dan kasar kepada suaminya.

“Motif dendam karna almarhum sering kdrt ke anak”, ujar Kasat Reskrim Polres Dum
[19.58, 4/10/2023] Aston Tambunan: “Motif dendam karna almarhum sering kdrt ke anak”, ujar Kasat Reskrim Polres Dumai, Bayu Ramadhan saat itu.

Korban Kartini dibunuh dengan memukul kepala korban memakai palu atau martil sehingga korban Kartini meninggal dunia.

Seminggu sebelum korban dibunuh, korban sudah disuguhi racun ke kopi korban dibeli anak korban dari shopi namun saat itu gagal tidak berhasil dan kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan memukul kepala korban pakai palu.

Setelah korban meninggal dunia, Korban dibawa suami korban pake mobil ke suatu tempat yang jauh jaraknya atau sekitar satu jam dari rumah korban yakni parit 1 wilayah perkebunan PT Arara Abadi, jalan Akasia, RT 013, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Jumat (25/9/2023) bulan lalu.

Setalah sampai di tempat yang dituju pada malah hari itu, korban di gulingkan ke aliran parit tersebut. Dan jenazah korban pertama ditemukan warga setempat.

Terhadap suami korban selaku pelaku utama pembunuhan berencana terhadap korban Kartini, penuntutannya terpisah dan belum disidangkan.**

Komentar Via Facebook :