Tabrak Truck di Tol Permai Telan Korban Jiwa, Pengemudi Brio Dituntut 7 Bulan Penjara
DUMAI, Aktualdetik.com - Terdakwa Andika Putra Zarfandi dalam kasus laka lantas di jalan TOL dituntut pidana 7 bulan penjara oleh JPU Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH.
Sidang tuntutan tersebut digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dibuka majelis hakim dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH, Selasa (3/10/2023).
Jaksa Andi Saputra Sinaga SH MH, dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa Andika Putra Zarfandi bin Abezar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”.
Perbuatan terdakwa Andika Putra (24) warga Panorama Jaya Mukti Dumai, perkara nomor : 265/Pid.Sus/2023/PN.Dum didakwa dalam dakwaan tunggal penuntut umum melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Karenanya dalam tuntutan Jaksa, terdakwa Andika Putra dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, kata Jaksa Andi Saputra Sinaga.
Sidang tuntutan ini hanya berlangsung ringkas karena Jaksa Andi Saputra Sinaga hanya membacakan surat tuntutan yang memuat pembuktian dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidana penjara.
Usai surat tuntutan dibacakan, hakim ketua Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH yang juga sebagai Wakil Ketua PN Dumai Kelas IA ini menutup acara sidang dengan menentukan jadwal sidang lanjutan berikutnya.
Diketahui, Andika Putra sebelumnya didakwa bahwa pada hari Jum’at 17 Februari 2023 sekira pukul 01.15 Wib, terdakwa Andika mengemudikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio dengan Nopol BM 1287 EJ bersama dengan teman-teman terdakwa Andika Putra yakni M. Sukri, saksi Alfianda dan Aprino Dwi Cahyo.
Mereka berangkat dari pekanbaru menuju Kota Dumai, kemudian sekira pukul 03.30 wib pada saat diperjalanan di Jalan TOL Pekanbaru-Dumai (PERMAI) KM 11 arah Dumai, posisi di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, terdakwa yang sedang mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 100 (seratus) km/jam, dengan kondisi mengantuk.
Akibat kondisi mengantuk tersebut membuat mobil kurang terkendali melaju ke arah kiri jalan dan langsung menabrak belakang 1 (satu) unit mobil truck tronton Nopol BM 8091 FU, sehingga mengakibatkan temannya Aprino Dwi Cahyo yang berada di sebelah kiri supir meninggal dunia.
Sedangkan rekan terdakwa lainnya yakni M. Sukri dan saksi Alfianda hanya mengalami luka-luka.**



Komentar Via Facebook :