Untuk Apa 12 Pucuk Senjata Api dirumah Dinas Mentan?

Ketua LP-KKI Minta Kapolri Jelaskan Soal 12 Pucuk Senjata Api

Ketua LP-KKI Minta Kapolri Jelaskan Soal 12 Pucuk Senjata Api

Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH

AKTUALDETIK.COM – Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, hari ini secara tegas meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka informasi tentang 12 pucuk senjata api dirumah dinas menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke publik. Minggu, 01/10/2023.

Menurut aktivis dan jurnalis asal Riau ini, Menteri pertanian republic Indonesia, Syahrul Yasin Limpo dapat dijerat pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 atau yang dikenal dengan Undang-undang darurat, sebagaimana dikutip redaksi dibawah ini:

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun”

Menurut Feri, sang Menteri Syahrul, yang kini menjadi tersangka KPK RI, sangat mungkin dan sangat tepat jika dijerat dengan undang-undang darurat, karena terbukti menyimpan 12 pucuk senjata api di rumah dinasnya.

,” Terus terang, persoalan korupsi yang melibatkan Menteri pertanian kita saat ini tidak lebih menarik dibanding soal penemuan 12 pucuk senjata api oleh KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. Bagaimana mungkin seorang Menteri pertanian menyimpan senjata api sebanyak itu? Dia siapa? warga sipil, bukan intelijen, bukan aparat hukum. Apa urgensinya memiliki senjata sebanyak itu? Kami dari LP-KKI meminta kapolri berikan penjelasan yang masuk akal menjawab public,” kata Feri.

Masih menurut Feri, Menteri pertanian Syahrul dapat terancam hukuman mati atau setidaknya hukuman penjara seumur hidup dan 20 tahun, jika ia tidak memiliki izin kepemilikan senjata api. Kemudian harapnya, agar kepolisian dapat mengusut kaitan kepemilikan senjata-senjata terdsebut dengan aktifitas Syahrul diluar dinas, karena disebutkannya, bukan tidak mungkin dapat terlibat dalam pergerakan organisasi-organisasi terlarang.

,”Kapolri harus punya insting dan melihat penemuan ini dengan serius. Jangan terkesan menyepelekan. Ini sudah hampir memasuki tahun politik, harusnya Kapolri segera ungkap ke public, apa motif dan modus kepemilikan senjata api sebanyak itu oleh Menteri pertanian?,” Ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mendorong aparat hukum mengusut tuntas penemuan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sebagaimana diketahui, belasan senpi itu ditemukan tim penyidik KPK ketika menggeledah rumah Syahrul di Jalan Widya Chandra Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Mahfud mengatakan, apabila hasil penyelidikan menyatakan bahwa senjata tersebut tidak dilengkapi surat izin, maka harus diproses hukum.

 "Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023). 

12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jenis S&W hingga Tanfoglio Menurut Mahfud, penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Hukum mesti memberikan kepastian. Hukum juga harus melindungi orang-orang di kelas sosial bawah.

Ketika ditanya apakah wajar terdapat senjata api di rumah dinas seorang menteri, Mahfud tidak menjawab lugas. Ia hanya mengatakan berdasarkan pengalamannya. "Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas, enggak ada senjata-senjata," ujar Mahfud.

Sebelumnya, dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasinimpo, Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang, KPK mengamankan 12 pucuk senjata api. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Tersangka Belum Diungkap KPK lalu menitipkan 12 pucuk senjata api itu ke Polda Metro Jaya. Sebab, senjata itu bukan objek benda yang dicari KPK terkait dugaan korupsi di Kementan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak KPK sengaja menitipkan 12 pucuk senjata itu ke kepolisian.

Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Kemanan (Baintelkam) terkait penemuan senjata tersebut. "Dari Dirintel Polda Metro Jaya bilang diterima itu (senjata api), sifatnya titipan," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Summber: Koresponden

 

Komentar Via Facebook :