Teka-teki Calon Kapolri Baru
Bocor Tiga Nama Calon Kapolri, DPR RI Keluarkan Pernyataan

Prediksi Jenderal Polisi Yang Akan Mengganti Kapolri Idham Azis
JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Informasi tentang siapa calon pengganti Kapolri Idham Azis semakin santer di Republik Indonesia, pasalnya masa pensiun Jenderal Polri itu sudah didepan mata, Sabtu 14/11/2020.
Pergantian Kapolri di Indonesia kerap memang menjadi suatu hal penting untuk di perbincangkan, baik oleh masyarakat, para pakar, dan tokoh politik, hingga ke ruang istana presiden, sebabnya, salah memilih Kapolri akan berdampak luas kepada sistem politik Negara.
Seperti diketahui bahwa masa pensiun Idham Azis sendiri akan berlangsung pada Januari 2021 mendatang. Sehingga sudah waktunya bagi Presiden untuk menentukan siapa dari para Jenderal berbintang 3 yang dianggap tepat memimpin Kepolisian hingga 5 tahun kedepan.
Jelang masa pensiunnya, belum lama ini telah beredar sejumlah nama calon Kapolri baru untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Idham Azis.
Terkait beredarnya sejumlah nama calon Kapolri, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad turut angkat suara. Dikabarkan Sufmi mengatakan bahwa nama yang beredar saat ini tidak dikeluarkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo sebagai pemilik kewenangan mencalonkan nama Kapolri.
"Tiga nama calon Kapolri itu bukan keluar resmi dari Presiden yang berkah menentukan satu nama yang akan diajukan ke DPR," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, dia menyebutkan tiga perwira tinggi Polri berpangkat inspektur jenderal yang dikabarkan akan naik ke pangkat komisaris jenderal dan akan meramaikan bursa calon Kapolri pengganti Idham Azis memiliki kinerja yang baik.
"Tetapi kalau dilihat dari kinerjanya kita kenal baik dan mempunyai kinerja baik," katanya.
Untuk diketahui, calon Kapolri harus berasal dari perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan.
Hal tersebut sebagaimana diatur pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 38 ayat (1) huruf b, pihak Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas akan bertugas memberikan pertimbangan kepada Joko Widodo dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Selain jenjang kepangkatan, calon Kapolri pun harus memiliki jenjang karir atau pengalaman penugasan yang luas serta memiliki jejak karir dan prestasi yang mumpuni.
(Rls)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :