Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tuai Masalah
Ketua LP-KKI Soroti Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kota Pekanbaru
Foto: Foto Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, usai memberikan kritikan terhadap pemberian tunjangan perumahan pada pimpinan dan anggota DPRD kota Pekanbaru
AKTUALDETIK.COM - Kasus dugaan korupsi pada realisasi anggaran tunjangan Perumahan bagi 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang kini sedang berjalan di Kejati Riau mendapat sorotan tajam dari Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI). 08/09/2023.
Sebagaimana diketahui, dasar hukum pemberian tunjangan Perumahan bagi anggota DPRD Kota Pekanbaru adalah mengacu pada PP No 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan PP No 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Belakangan realisasi anggaran tunjangan Perumahan 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun 2019 hingga 2022 pun menjadi permasalahan hukum, diduga akibat adanya indikasi tindakan mark-up harga sewa satuan Perumahan tersebut. Mengenai perkembangan hasil pemeriksaan ini masih berjalan di Kejati Riau, dan sedang proses konfirmasi Aktualdetik.com.
Atas kenyataan itu, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, hari ini menyoroti kebijakan pemerintah dalam hal pemberian tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Menurutnya, perlu ada penegasan dalam peraturan tersebut, bahwa terkait tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD harus dilihat dari urgensi dan kepatutan, serta prinsip efisiensi anggaran, mengingat APBD adalah bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, bukan memperkaya pimpinan dan anggota DPRD.
, "Semua punya hak, rakyat juga punya hak untuk sejahtera. Pertanyaannya, mengapa ada tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru? Sementara mereka semua tinggal di kota Pekanbaru? Apakah rumah mereka sendiri harus dibayar oleh rakyat? Sedangkan disisi lain, mereka juga sudah mendapatkan tunjangan transportasi, ini kan sudah tidak menganut prinsip asas kepatutan dan efisiensi anggaran?, " Terang Feri Sibarani, hari ini, saat melihat kondisi warga Pekanbaru yang sedang menderita kerugian akibat banjir, baru-baru ini.
Dijelaskannya, bahwa permasalahan hukum terkait tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang sedang berjalan di Kejati Riau harus jadi renungan bagi seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru, dan termasuk bagi seluruh warga Pekanbaru. Dimana menurutnya, sebagian besar warga Kota Pekanbaru masih hidup miskin, sedangkan para anggota DPRD hidup dalam kelimpahan dan kemewahan.
, "Ini ketidakadilan ekonomi yang sedang dipertontonkan oleh para pejabat publik kepada rakyat. Kami LP-KKI menolak kebijakan soal tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, karena itu sangat berlebihan, dan tidak patut. Kecuali para anggota DPRD Provinsi Riau, yang memang berdomisili di luar kota di 12 kabupaten/kota Riau, dengan jarak yang sangat jauh, maka wajar jika diberikan tunjangan Perumahan, " Lanjutnya.
Feri dalam kesempatan itu juga meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar lebih serius dan memberi hati untuk membantu kehidupan ekonomi warga Pekanbaru dengan berbagai skema usaha dan kesempatan kemitraan dengan pemerintah dalam berbagai kegiatan.
, "Kota yang maju itu bukan sekedar membangun fisik atau infrastruktur saja, ekonomi rakyat juga menjadi prioritas utama pemrintah. APBD itu adalah uang rakyat, dan dikelola pemrintah untuk kesejahteraan rakyat, dan peran DPRD adalah untuk memastikan pengelolaan itu bejalan dengan secara baik, optimal, efisien, efektif dan adil dengan prinsip demokrasi, "Pungkasnya.
Sumber: Liputan Investigasi
Penulis: IS
Editor: Red
Kepada seluruh masyarakat, jika memiliki Informasi, atau menemukan kejadian/peristiwa bersifat penting, atau pelanggaran hukum oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/aparat penegak hukum, mohon disampaikan kepada Redaksi kami. Dengan tujuan untuk dipublikasikan di media Group Aktual Indonesia. Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected], disertai bukti-bukti yang benar dan akurat.
Kami komitmen menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.



Komentar Via Facebook :