Langkahnya Keadilan di Negara Hukum

Motif Apa Dibalik "Ambisius" Penyidik Ditreskrimum Polda Riau Terhadap M. Noer Dan Joko?

Motif Apa Dibalik "Ambisius" Penyidik Ditreskrimum Polda Riau Terhadap M. Noer Dan Joko?

Foto: Para Penasehat Hukum Drs.H Mohd Noer MBS, SH.,MSi, MH dan Joko Subagyo, saat berfoto bersama pada ruang persidangan pengadilan negeri Pekanbaru

AKTUALDETIK.COM - Penetapan tersangka oleh penyidik pada ditreskrimum Polda Riau akhirnya di praperadilkan oleh Kuasa hukum Drs.H Mohd Noer MBS, SH.,MSi, MH dan Joko Subagyo, karena penetapan status hukum tersebut terkesan dipaksakan bahkan tidak sah, dan diduga tidak profesional, karena terindikasi tidak memperhatikan peraturan Kapolri dan surat edaran Jaksa Agung terkait mekanisme dalam perkara pidana objek tanah. 29/08/2023.

Langkah hukum praperadilan itu menurut penasehat hukum, Yusril Sabri, SH., M.H, merupakan bentuk perlawanan dari warga masyarakat, dalam hal ini, Drs. H. Mohd Noer MBS, SH.,MSi, MH dan Joko Subagyo kepada penyidik pada ditreskrimum Kepolisian Daerah Riau, karena diduga kuat ada semacam "Ambisius" dari team penyidik, dalam penetapan status tersangka mengingat perkara yang melibatkan kedua kliennya itu adalah murni perkara perdata tentang kepemilikan sebidang tanah dan kebun sawit yang tumbuh diatas tanah tersebut. 

Para Kuasa Hukum Drs. H Mohd Noer MBS, SH.,MSi, MH dan Joko Subagyo, Yusril Sabri menerangkan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH dan Joko Subagyo oleh Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau itu, antara lain adalah masalah sengketa tanah antara Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH dan Sidik alias Alek Alias Sidik Bin Manaf, yang sekarang perkaranya dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Kedua dengan status dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana sesuai  dengan Surat Panitera Pengadilan Neger Pekanbaru
Nomor: W4.U1/5833/HK.02/I/2022 tertanggal 15 Agustus 2023. 

Selain itu, Sidik alias Alek Alias Sidik Bin Manaf tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 98/Pdt.G/2009/PN.PBR tanggal 05 Agustus 2010 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 196/PDT/2010/PTR tanggal 09 Mei 2011 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 747 K/PDT/2012 tanggal 01 Agustus 2012 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 234 PK/PDT/2015 tanggal 31 Agustus 2015 dan kepemilihan hak atas tanah terperkara masih dikuasai oleh M Noer (sebagai Tergugat II) dalam perkara Perdata dan belum dilaksanakan eksekusi Pengosongan/Penyerahan kepada Sidik (Penggugat) secara sah, artinya objek tanah terperkara belum beralih haknya kepada Sidik (Penggugat), akan tetapi Penggugat melakukan eksekusi sendiri secara melawan hukum, merobohkan pohon sawit yang di tanam oleh Tergugat II (M Noer) yg telah berumur lebih kurang 16 tahun:

Padahal, lanjut Yusril, menurut Buku Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun 2019, dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pelaksanaan Eksekusi Ril pada Pengadilan Negeri dalam Perkara Perdata antara lain adalah adanya permohonan eksekusi, adanya permohonan teguran  (Aanmaning) Eksekusi terhadap Putusan
Pengadilan Neger/Pengadilan Tinggi/MahkamahAgung, adanya penetapan penyitaan eksekuai, melakukan Konstatering (pencocokan) tanah yang akan dieksekusi dan Berita Acara Konstatering (pencocokan), adanya Berita Acara Pengosongan dan Adanya Berita Acara Penyerahan. 

Masih terkait penetapan status tersangka terhadap Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH dan Joko Subagyo oleh Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Yusril Sabri mengatakan pihaknya telah menyatakan tidak adanya profesionalitas saat dilakukan gelar perkara di Polda Riau.

"Yang mana terhadap laporan Sidik yang menuduh Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH merusak sawit diatas lahan miliknya, padahal faktanya tidak ada bukti yang cukup atau akurat yang mana Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH memasuki areal lahan tanah milik Sidik dengan merusak bibit sawit berusia satu tahun diatas lahan milik Sidik," ungkap Yusril.

Faktanya yang benar, kata Yusril, Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH memasuki lahan tanah miliknya sejak tahun 2002, yang sawitnya sudah berumur 16 tahun.

"Sehingga tidak benar tuduhan Sidik ada bibit sawit yang baru berusia satu tahun diatas lahan tanah Sidik yang dirusaki oleh Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH yang dilaporkan ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/08/1/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 08 Januari 2023 tersebut," ungkap Yusril.

Faktanya, lanjut Yusril, saat kejadian pada tanggal 12 Agustus 2021, yang melakukan tindak pidana pengrusakan adalah diduga ada orang-orang suruhan Sidik dengan meyerobot dan merusak 200 batang sawit milik Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH melalui orang suruhan Sidik yaitu Stephen Adi Rahardjo dengan menggunakan alat berat merek Volvo.

"Perbuatan Sidik itu diduga tentu merupakan perbuatan melakukan eksekusi sendiri atau main hakim sendiri (eigenrichting) tanpa melakukan perosedur Permohonan Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MahkamahAgung Republik Indonesia tahun 2019," tegas Yusril Sabri, SH, MH

Lebih lanjut Yusril Sabri mengungkapkan, dengan adanya Laporan Polisi No. LP/B/08/1/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 08 Januari 2023, Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH telah mendapat perlakuan diksriminasi sejak mulainya proses tahapan penyelidikan.

"Lalu lalu saat proses pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH tidak pernah diberitahukan atau diundang sehingga tidak bisa menunjukkan TKP yang sebenarnya," kata Yusril Sabri, sedangkan Laporan M Noer BS  ke Polda Riau yang ditangani oleh Subdit II Direskrimun Polda Riau di hentikan penyidikannya. 

Kemudian, lanjut Yusril atas keterangan Klienya M. Noer saat dilakukan Gelar Perkara di Polda Riau, tidak ada diperlihatkan bukti maupun foto-foto Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH melakukan pengrusakan serta tidak jelas lahan tanah yang dilaporkan letaknya dimana.

"Selanjutnya diduga saksi-saksi yang dihadirkan oleh Sidik yang bernama Hutabarat dan Hamzah tidak berada di tempat kejadian perkara pada tanggal 12 Agustus 2021 sehingga diduga saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor juga diduga memberikan keterangan palsu atau direkayasa:

Yusril Sabri, juga membeberkan menurut keterangan kliennya Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH pernah menghadirkan saksinya yang bernama Asmawi selaku mandor di lahan kebun miliknya yang menanam bibit sawit sejak 2002 dengan merawat, memupuk dan memanen kebun sawit sampai sekarang, namun sangat disayangkan, tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Sehingga terkesan dipaksakan bergulir ke proses penyidikan tapa adanya alat bukti yang cukup terhadap Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH," kata Yusril.

"Jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas melaksanakan tugas penegakan hukum, penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwijudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan," ungkap Yusril. 

Terkait apa yang sedang dialami klienya Drs H Mohd Noer MBS SH MSi MH, Yusril Sabri juga menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 2 Januari 2013 Perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah terlebih dahulu harus dipastikan siapa pemiliknya yang sah dan berhak. Oleh karena Pengadilan Negeri Pekanbaru belum melaksanakan eksekusi pengosongan/penyerahan, maka pelapor belum berhak miliki dan melakukan aktifitas diatas tanah terperkara yang kasih dikuasai oleh kliennya. Kata Yusril Sabri.

"Pada pokoknya surat edaran ini menyatakan kasus dengan objek tanah
Selain itu, Surat Edaran itu juga menegaskan langkah-langkah yang selayaknya ditempuh terhadap indikasi dimana kasus-kasus tanah yang sejatinya Perdata dipaksakan dan direkayasa menjadi perkara Pidana dengan menggunakan Pasal 170, 263, 266, 378, 385, 406 KUHP. 

"Di antaranya dengan menentukan terlebih dahulu status hukum kepemilikan tanah berdasarkan alasan hal yang dimiliki, untuk sampai kepada pendapat bahwa perkara yang bersangkutan adalah Perkara Perkara Perdata murni, yang harus diselesaikan dan tuntaskan terlebih dahulu tentantang kepastian perpindahan kepemilikan/peralihan hak atas tanah terperkara  tersebut ungkap Yusri mengutip surat edaram  Kepala Jaksa Agung tersebut.

Sementara untuk tujuan perimbangan berita dan melengkapi informasi dalam pemberitaan tentang hal ini di Aktualdetik.com, awak media ini telah melayangkan Surat konfirmasi elektronik kepada Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep, namun hingga berita ini dimuat, Mantan Kapolres Kampar itu hanya membacanya saja. 

Sumber: Wawancara
Penulis: IS
Editor: Red


 

Komentar Via Facebook :