Kejahatan Lingkungan

Direktur Formasi : Tuntutan JPU Atas Perkara Karhutla Terhadap PT. ADEI Terlalu Rendah

Direktur Formasi : Tuntutan JPU Atas Perkara Karhutla Terhadap PT. ADEI Terlalu Rendah

PT. ADEI Divonis Denda 2,9 Miliar di Pengadilan Negeri Pelalawan Akibat Membakar Hutan Dan Lahan

PELALAWAN AKTUALDETIK.COM - Kebakaran Hutan dan Lahan bukanlah perkara ringan di republik ini, terlebih hal itu dilakukan oleh sekelas Perusahaan bonafit, seperti PT. ADEI Plantation yang terbukti melakukan pembakaran lahan di wilayah perkebunan miliknya beberapa waktu yang lalu. Kamis 12/11/2020.

Proses hukum yang berlanjut di Pengadilan Negeri Pelalawan, dimana PT. ADEI sebagai terdakwa akibat membalar lahannya, akhirnya tiba pada pembacaan putusan dalam persidangan terkait kasus Kebakaran Hutan dan lahan oleh terdakwa PT. Adei Plantation di PN Pelalawan akhirnya di vonis denda dengan total sebesar Rp.2,9 Miliar.

"Untuk perbaikan tindak pidana atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut PT ADEI Plntation diharuskan menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp 2.987.654.640," Miliar, demikian dibacakan Hakim, dilansir kabarriau.

Dalam agenda tersebut tampak kehadiran JPU Langsung oleh Kajari Pelalawan, Nophy T South, S.H.,MH 

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua PN Pelalawan Bambang Setiawan, SH MH, memutuskan bahwa PT ADEI Plantations terbukti melakukan tindakan kejahatan lingkungan hidup akibat kelalainya atau dengan sengaja membakar lahan perkebunannya seluas 4,16 hektar sehingga mengakibatkan baku mutu udara air tidak terpenuhi dan merusak lingkungan hidup serta ekosistem yang ada di sekitar.

Namun belakangan setelah Berita ini dimuat beberapa saat, Kajari Pelalawan, Nophy T South, SH.,MH langsung menanggapi pemberitaan terkait jumlah denda yang disebutnya masih kurang, yakni ada denda pokok sebesar Rp.1 Miliar rupiah yang belum dimuat dalam berita di media kabarriau.com, sebagaimana dikutip oleh redaksi aktualdetik.com, 12/11/2020.

,"Perlu saya luruskan informasi yang saya anggap keliru, bahwa Disebutkan denda hanya 2,9 Miliar, bukan begitu, yang benar adalah denda untuk perbaikan kerusakan lingkungan itu sebesar Rp. 2,9 Miliar namun ditambah lagi Denda pokok sebesar Rp 1 Miliar," urai Nophy T South.

Hal itu dirinci oleh Kajari Pelalawan, Nophy T South, SH,M.H saat di wawancara oleh awak media ini, disebutkan bahwa denda 2,9 Miliar  tersebut merupakan denda untuk perbaikan kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran yang terjadi, sementara ada lagi denda 1.000.000.000," (Satu Miliar Rupiah) sebagai denda pokok, sehinga total denda yang diwajibkan disetor oleh pihak PT. ADEI Plantation adalah sebesar Rp. 3,9 Miliar Rupiah.

Bahkan atas putusan ini pun, JPU mejawab masih mikir-mikir dan begitu juga Penasehat Hukum PT ADEI Plantations.

Sementara putusan ini dikritisi seorang Akademisi dan Praktisi hukum yakni Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, dia mengatakan "saran saya, agar JPU kejari Pelalawan banding.

"Jika ingin menegakkan keadilan maka mereka harus banding. Ini kejahatan lingkungan, masa iya setengah dari tuntutan JPU dendanya dalam putusan," katanya.

Menurut Ahli pidana ini, yang sekaligus merupakan direktur Forum Masyarakat Riau (Formasi) Riau ini, putusan hakim PN di nilainya belum maksimal dan harus diuji lagi ke Pengadilan Tinggi. 

Hal itu bukan tanpa alasan, dimana diketahui Terhadap kesalahan lingkungan hidup dengan perkara membakar lahan telah diatur didalam perundang-undangan semisal, tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

"Ini menciderai nilai-nilai keadilan yang berada ditengah masyarakat. bahkan saya menilai tuntutan JPU itu juga rendah. Itu jika JPU merasa hadir atas derita masyarakat karena lingkungan yang sudah banyak rusak di Riau," pungkasnya.

Menurut ahli pidana ini, terkait perkara pembakaran lahan bukanlah masalah ringan, sebab selain dapat merugikan kesehatan lingkungan hidup, dan kerusakan ekosistem, membakar lahan juga sangat berdampak buruk langsung terhadap kesehatan manusia, seperti radang tenggorokan, sesak nafas karena paru-paru, dan batuk. 

Dikabarkan dari situs kabarriau.com, bahwa sejatinya pejabat tinggi Perusahaan tersebut telah di vonis hukuman penjara.

,"Seperti diketahui sebelumnya petinggi PT Adei ini juga telah di vonis penjara, namun entah apa sebabnya denda dengan terpidana sampai saat ini belum dieksekusi," tulis kabarriau.

Editor :Feri Sibarani
Sumber : Kabarriau

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :