Korupsi Aset Negara

Kejari Kupang, Shirley Manutede, Ekspose Korupsi Aset

Kejari Kupang, Shirley Manutede, Ekspose Korupsi Aset

Kejari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH,MH

NTT UKTUALDETIK.COM - Kejari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.MH dikabarkan hari ini akan menggelar Ekspose terkait kasus penguasaan aset Negara oleh pihak ketiga dengan prediksi kerugian Negara sebesar Rp. 12 Miliar Rupiah, Rabu 11/11/2020.

Hal itu dikatakan Shirley dihadapan awak media, diamana pihaknya melalui tim penyidik pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah melakukan serangkaian upaya hukum guna menemukan peristiwa pidana dalam hal sewa aset yang ditengarai sebagai titik awal terjadinya korupsi.

,"Kami telah melakukan pendalaman dengan menelusuri terkait hal ini, kita apresiasi kepada penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang yang terus mendalami dugaan Korupsi Aset Negara ini," Sebut Shirley.

Shirley juga menyampaikan bahwa terkait Ekspose yang akan dilaksanakan akan di gelar dihadapan Kajati NTT, Dr. Yulianto, SH.MH pada hari ini. 

Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S.H,MH ketika dihubungi wartawan, Rabu(11/11/2020) mengatakan sesuai rencananya tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang bakal menggelar ekspose di Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara oleh pihak ketiga.

Dikatakan Shirley, ekspose kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara oleh pihak ketiga ini akan digelar dihadapan Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH, Wakajati NTT dan para asisten di Kejati NTT.

“Sesuai rencananya penyidik bakal gelar ekspose pada hari ini, Rabu (11/11/2020) di Kejati NTT terkait dengan kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara oleh pihak ketiga,” kata mantan KTU Kejati NTT ini.

Terkait kasus itu, kata Shirley, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang telah mengantongi hasil perbandingan dari apreser yang menghitung nilai sewa lahan yang merupakan aset negara tersebut yang dikuasai oleh PT. Nusa Investa Mandiri.

“Soal kasus itu, penyidik sudah minta keterangan ahli dari apreser guna perbandingan harga sewa lahan yang merupakan aset negara,” ujar Shirley.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang ini kembali menegaskan bahwa terkait dengan kasus itu estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp. 12 miliar.

“Untuk estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp. 12 miliar dan dipastikan dalam waktu dekat bakal ditetapkan tersangka dalam perkara itu,” tegas Mantan KTU Kejati NTT ini.

Editor : Feri Sibarani
Sumber : Jhon C

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :