Warga Kota Dumai Terganggu oleh Debu
Kota Dumai Jadi "Surga" Aktifitas Ilegal, Kapolres Dumai "Diam" Apakah Kapolda Riau Tutup Mata?
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Aktivitas yang diduga ilegal, yaitu penambangan tanah urug, terlihat ramai di wilayah kota Dumai provinsi Riau. Bahkan akibat aktivitas tersebut, tidak sedikit warga masyarakat Kota Dumai mulai mengeluh, karena dampak dari debu yang di rasakan, yang beterbangan hingga membuat mata masyarakat terasa sakit. 11/05/2023.
Namun anehnya pertambangan dan pengangkutan yang diduga tidak mengantongi izin itu terus luput dari tindakan kepolisian setempat, khusunya Polres kota Dumai, yang kini di pimpin oleh AKBP Nurhadi IsmantoIsmanto, S.H., S. I. K.
Dugaan ini berawal adanya laporan masyarakat kepada Redaksi AKTUALDETIK.COM melalui telepon pengaduan Redaksi, dengan uraian permasalahan sebagaimana disebutkan narasumber tersebut, bahwa adanya tindakan pertambangan diduga ilegal, yaitu penambangan tanah urug di lokasi Bukit Timah Kota Dumai, yang masuk wilayah kepolisian Sektor Dumai Barat, yang dipimpin oleh kapolsek Dumai Barat, AKP. Syahrizal.
Kabarnya, hasil pertambangan tanah urug yang diduga ilegal itu, di angkut oleh sejumlah truck pengangkut tanah dari tempat penggalian di wilayah Bukit Timah ke wilayah Sungai Sembilan yang masih berada di wilayah Kota Dumai, dan ditampung oleh perusahaan besar PT Sari Dumai Oleo (PT SDO), sebagaimana terlihat jelas dalam durasi video ini.
,"Sebenarnya kami penduduk sini tidak nyaman lagi tinggal pak, karena debu-debu dari sejumlah truk pengangkut tanah ini, sangat mengganggu kenyamanan hidup warga disini, kalau bisa mohon lah agar ini di amankan pemerintah," Sebut seorang warga di Kota Dumai.
Sebagaimana diketahui, bahwa Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kabarnya, kegiatan yang berhasil dipantau awak Media ini diduga kuat beroperasi secara ilegal dan tidak di tindak oleh pihak penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Sektor Dumai Barat dan Polres Kota Dumai.
Atas informasi ini, Redaksi Media Aktualdetik.com telah melakukan upaya untuk penggalian informasi ke pihak kepolisian, yaitu kepada Kapolres Kota Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, melalui nomor telepon seluler 0823663377XX, namun hingga berita ini dimuat, sang kapolres itu pun tidak merespon.
(FS)
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.
Komentar Via Facebook :