Mafia Rokok illegal Rugikan Negara

Mafia Rokok Tanpa Cukai Merajalela di Kota Pekanbaru, Bea Cukai Tau, Tapi Jalan Terus

Mafia Rokok Tanpa Cukai Merajalela di Kota Pekanbaru, Bea Cukai Tau, Tapi Jalan Terus

Foto: Temuan Rokok Tanpa Cukai di Kota Pekanbaru, semakin massif Dan seakan tidak perduli dengan aparat penegak hukum Dan terutama dengan pihak Bea Dan Cukai Pekanbaru Dan Provinsi Riau

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Peraturan Menteri Keuangan No 109-PMK.010-2022 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, menununjukkan tingginya penerimaan Negara dari produksi Rokok Nasional, tetapi di Kota Pekanbaru, justru sejumlah merek Rokok tertentu bebas tanpa Cukai. 10/05/2023.

Peredaran Rokok Tanpa Cukai dengan merek Luffman, Dan di produksi berasal dari kawasan bebas di Kota Batam Kepuluan riau itu, sebagaimana tertulis jelas di sisi bungkus Rokok itu, terkesan tidak perduli dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan bahkan menurut ketua harian Lembaga Pengasawan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah Riau, Feri Sibarani, SH, mengatakan, atas informasi yang tertulis di bungkus Rokok dengan sangat jelas itu, adalah seakan menghina Negara, atau tepatnya menghina para aparat terkait. 

, "Negara ini memang sudah lama dikendalikan oleh para pengusaha bermodal besar, atau kerap disebut Mafia. Soal adanya Rokok Tanpa pita Cukai di Kota Pekanbaru beredar dimana-mana, itu bukan rahasia lagi, tapi sudah dianggap legal, karena kenyataanya ada dimana-mana, bahkan di warung Rokok depan atau samping kantor bea Cukai atau kepolisian pun itu ada, " Sebut Feri Sibarani, menjawab pertannyaan wartawan Aktualdetik.com.

Di ketahui maraknya peredaran rokok illegal di Kota Pekanbaru, Riau mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Kali ini, datang dari Lembaga Pengasawan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK), melalui ketua harian, Feri Sibarani, SH. Menurutnya, setiap hari peredaran rokok illegal di Kota Pekanbaru semakin masif.

Hal itu juga dibuktikan dengan mudanhya awak media menemukan sejumlah warung/kedai yang menjual rokok illegal tanpa pita cukai di semua warung di Kota Pekanbaru. 

Untuk penyajian berita yang berimbang, dan sesuai kode etik dalam jurnalistik, awak media ini berusaha mendapatkan tanggapan dari Kerala Bea Cukai Pekanbaru. Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Pekanbaru, Tommy Hutomo melalui Pelaksana Penyuluhan dan Layanan Informasi, Raja Siregar menjawab pertanyaan konfirmasi dari awak media group Aktual.

"Barang beredar itu tergantung kalau di warung-warung mereka dapat dari agen, nah agen ini kita tanya mereka tidak tau dari siapa, jadi kita lebih ke sosialisasi, kita ingatkan mereka (warung&agen) kalau ada barang seperti ini jangan diterima." Kata Raja.

Bahkan, untuk distributor besar yang diduga menyimpan rokok illegal, pihak KPPBC Pekanbaru mempunyai intelijen." Namun kita akui personel atau SDM kita terbatas, karena kita juga mengawasi untuk daerah Siak dan Kampar, makanya kami lebih sering mendapatkan informasinya dari hasil intelijen." Tegasnya.

Penelusuran membasmi peredaran rokok illegal sering dilakukan bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dan jajaran TNI.

"Kita mempunyai gudang penangkapan untuk dimusnahkan, kita menunggu surat keputusan dari KPKNL." Ucapnya.

Namun ketika awak media meminta untuk melihat dan mendokumentasikan isi dari gudang penangkapan, Raja mengatakan kewenangan dari P2 bukan dirinya.

"Kita memeriksa keluar masuk kapal dalam kegiatan ekspor dan impor, jika hanya didalam lokal antar pulau itu bukan kewenangan kita, apalagi melalui jalur darat sangat luas." Tambahnya.

Raja memintan dukungan dari semua masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok illegal. "Kita selalu buat postingan, kalau rokok illegal itu seperti apa sih ?, menggelar operasi pasar yang menyasar ke warung-warung." Ucapnya.

"Rokok itu disimpan secara sembunyi, kita berwenang untuk mengecek gudang mereka, biasanya banyak dari mereka menyembunyikan dibawah meja, ada lagi toko kecil karena mereka tidak tahu itu rokok illegal jadi tetap dipajang." Jelasnya.

Sementara itu, menurut Raja, sosialisasi sudah dilakukan cukup gencar mulai dari media sosial, operasi pasar, talkshow hanya dirasakan informasi tersebut tidak menyeluruh sampai kepada semua masyarakat dan memang sebagian masyarakat juga ada yang tidak peduli.

Modus pengiriman dan penyelundupan rokok-rokok illehal semakin marak, melalui jasa-jasa expedisi antar lokal bukannya melalui ekspor impor.

Untuk pengawasan, diketahui bibir pantai sepanjang wilayah hukum KPPBC Pekanbaru luas, dugaan barang-barang illegal tidak melalui pelabuhan resmi.

Feri Sibarani, kemudian menambahkan, bahwa apa yang disampaikan oleh petugas Bea Cukai Pekanbaru tersebut juga bukan hal baru, melainkan termasuk jawaban yang sudah sangat klasik. Atau dengan kata lain, para petugas Bea Cukai Pekanbaru itu di duga sudah punya kepentingan bersama-sama dengan para Mafia Rokok illegal di Riau. 

, "Sudah lah.. Kantor Bea Cukai Pekanbaru, kalau memang tidak sanggup menangkap Mafia Rokok illegal Riau ini, mundur aja jadi kepala Bea Cukai, mungkin masih banyak orang yang berani dan mampu. Masyarakat hanya dibuat tertawa dengan jawaban itu, " Ujar Feri. 

Selanjutnya urai Feri Sibarani, dari Ketidaksanggupan pihak Bea Cukai Pekanbaru ini, atau tepatnya, atas aktifitas Mafia Rokok illegal Pekanbaru yang terus massif Dan bebas Tanpa hambatan apapun, maka di prediksi ada kerugian Negara dari dari potensi penerimaan Cukai Dan pajak Rokok sebesar Miliaran Rupiah perhari. 

, "Sederhana saja kita mengitungnya, pertama jumlah peminat Rokok Luffman sekota Pekanbaru ada berapa ribu orang? Kali berapa bungkus perhari? Sementara, tarif cukai Rokok itu dihitung berdasarkan golongan. Golongan yang paling rendah berkisar Rp 985 rupiah perbatang Rokok, jika satu bungkus ada 12 batang, maka minimal Rp 9000 dari setiap bungkusnya lenyap, belum lagi pajak daerah Dan retribusi sebesar 10% dari besaran Cukai Dan sudah berapa puluh tahun berjalan seperti ini? Siapa yang di untungkan? Maka dia juga bisa dijerat dengan UU Tipikor, karena mencuri atau menggelapkan potensi penerimaan Negara, " Pungkas Feri. 

Penulis: Ishak N
Sumber: Wawancara BC Pekanbaru
Editor: Red


 

Komentar Via Facebook :