BP3MI Riau Bekali Pekerja Migran Indonesia
Deportasi Pekerja Migran Indonesia Terus Meningkat, BP3MI Riau Akan Berikan Penyuluhan Hukum

Foto: Analis Tenaga Kerja BP3MI Provinsi Riau, Eva Pebrianti, SH., M.H
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Tingginya tingkat Pemulangan Pekerja Migran Indonesia, khususnya dari pemerintah Malaysia, mendapat perhatian serius dari BP3MI Riau, melalui Analis Tenaga Kerja BP3MI Riau, Eva Pebrianti Simangunsong, SH,MH. 20/04/2023.
Sebagaimana diketahui berdasarkan data dinas ketenagakerjaan, bahwa tingkat pekerja migran Indonesia menuju negara Malaysia terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu tentu saja disebabkan oleh tingginya pendapatan pekerja migran Indonesia di Negara tersebut, jika dibandingkan dengan pendapatan di Negara Indonesia, namun dari analisa pihak BP3MI Provinsi Riau menyebutkan, pemahaman hukum dan aturan yang harus taati setiap pekerja sangat minim, sehingga diperlukan program pembekalan hukum agar sadar hukum, sebagaimana dikatakan oleh Eva Pebrianti, SH., M.H.
, "Ini sangat penting bagi para pekerja migran kita, khusunya di Malaysia yang kerap memulangkan pekerja migran Indonesia dari tahun ke tahun. Sehingga kami dari BP3MI melihat minimnya pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan pekerja migran kita, menjadi salah satu faktor penyebabnya. Sehingga kedepannya kita akan segera lakukan Penyuluhan Hukum Tentang UU 18 Tahun 2017," Sebut analis tenaga kerja BP3MI Provinsi Riau, Pebrianti Simangunsong, SH., M.H
Menurutnya, banyaknya pemulangan PMI terkendala dari Malaysia di Tltahun 2023 yang mencapai 472 PMI per April 2023 menandakan bahwa kesadaran hukum Masyarakat Indonesia tergolong rendah mengenai pemahaman Undang Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mengenai aturan tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang perubahan UU No 39 Tahun 2004 Tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Disebutkan oleh Pebrianti, untuk menekan angka pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang tergolong tinggi tersebut harus menciptakan masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi terhadap pemahaman UU 18 Tahun 2017.
Mengenai hal itu, Pebrianti pun merinci bahwa setiap pekerja migran Indonesia harus mau sadar hukum, sebagaimana tertuang dalam pasal 5 dan pasal 13 UU no 18 Tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Amanat pasal-pasal tersebut menyebutkan, setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan antara lain, berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, memiliki dokumen lengkap yang di persyaratkan.
Selain itu, pasal 13 UU No 18 Tahun 2017 juga menekankan pentingnya persyaratan tambahan, seperti surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan buku nikah. Surat keterangan izin suami, atau isteri. Izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah. Sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Paspor yang diterbitkan oleh imigrasi setempat. Visa kerja. Perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia. Pekerja Kerja.
,"Bagi masyarakat yang akan ,sedang, telah bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami UU 18 Tahun 2017 agar dapat bekerja dengan aman, damai, tanpa diskriminisasi, " Jelas Pebrianti.
Selain itu, menurut Pebrianti, pentingnya pekerja migran Indonesia sadar hukum bukan saja terkait aturan-aturan dan persyaratan saja, melainkan karena UU No 18 Tahun 2017 juga dikatakan, bahwa negara menjamin pelindungan pekerja migran Indonesia sebelum bekerja (pasal 7) pelindungan saat bekerja, dan pelindungan PMI setelah bekerja.
,"Tujuan program kita nantinya adalah, Dengan adanya kesadaran Hukum untuk memahami UU 18 Tahun 2017 akan menekan angka PMI terkendala dan menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, tanpa diskriminasi PMI yang bekerja di luar negeri, "Katanya.
Sebagai program yang akan dilakukan untuk para pekerja Migran Indonesia kedepan, Pebrianti pun mengatakan hal itu bertujuan, agar tidak terjadi atau menekan angka pemulangan adalah dengan cara sosialisasi ke dunia Pendidikan seperti Sekolah-sekolah kejuruan mengenai kesadaran hukum mengenai UU 18 Tahun 2017. Sosialisasi ke masyarakat umum termasuk ke media elektronik. Meningkatkan sistem koordinasi antar lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang terkait UU 18/Tahun 2017.
Sumber: Wawancara
Penulis: FERI
Komentar Via Facebook :