Aparat Hukum Harus Dalami Mafia Tanah

Kepala Desa Seberida Diduga "Sekongkol" Terbitkan Sporadik Tanah Diatas Alas Hak

Kepala Desa Seberida Diduga "Sekongkol" Terbitkan Sporadik Tanah Diatas Alas Hak

Foto: Blokade Akses Jalan Milik Perusahaan PT NHR, di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kab Inhi Riau, oleh Sekelompok orang yang dipimpin oleh Hendry Wijaya

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kepala Desa Seberida, Ria Saprina, SE, diduga terlibat konspirasi "Mafia Tanah" dengan melakukan tindakan penerbitan surat sporadik atas sebidang tanah berupa akses jalan keluar masuk kendaraan menuju perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT NHR di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Inhu Riau. Rabu, 22/02/2023.

Informasi tersebut diperoleh Redaksi AKTUALDETIK.COM dari narasumber media ini, yang menyebutkan, bahwa objek tanah tersebut sesungguhnya telah memiliki alas hak yang sah, berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) terbitan tahun 2007, sehingga menjadi pertanyaan pihaknya, bahwa bagaimana mungkin diatas tanah yang sudah memiliki alas hak tersebut dapat diterbitkan sporadik oleh kepala Desa Seberida (Ria Saprina, SE).

Berdasarkan keterangan sumber Media ini, dijelaskan bahwa awalnya permasalahan muncul ketika Hendry Wijaya (Dutektur Utama PT NHR ) menuntut pesangon kepada management perusahaan PKS PT NHR, dengan jumlah sebesar Rp 1,3 Miliar Rupiah, berikut dengan berbagai fasilitas lainnya, yang berjumlah 3 poin. Atas hal ini perusahaan kabarnya menyanggupi dan menyepakati untuk merealisasikan permintaan tersebut, dengan syarat, Henry Wijaya bersedia menyerahkan segala dokumen penting perusahaan yang ada dalam kekuasaannya. 

, "Semuanya permintaan Hendry Wijaya ada 4 poin pak, dan kami dari perusahaan sudah memberikan 3 poin, hanya 1 poin lagi yakni uang sebesar Rp 1,3 miliar yang belum kami serahkan karena masih dalam proses, dan karena dia (Hendry Wijaya_red) juga belum menyerahkan dokumen perusahaan yang sangat berharga berupa HGB, yang terus berada dalam kekuasaannya sampai saat ini. Artinya Hendry Wijaya tidak komitmen dan tidak sesuai dengan kesepakatan di awal untuk menyerahkan semua dokumen perusahaan, " Sebut Sumber Aktualdetik.com.

Selanjutnya diketahui, bahwa Hendry Wijaya pun menempuh jalur lain dengan proses penyelesaian terkait hal diatas ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dengan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan diketahui pula, bahwa menurut keterangan sumber AKTUALDETIK, dinas Tenaga kerja provinsi Riau menolak perkara tersebut, karena alasan, Hendry Wijaya adalah seorang Direktur Utama, bukan karyawan, sehingga tidak tepat, jika Hendry menuntut pesangon, tetapi menurut pejabat dinas tenaga kerja, hal itu hanya dapat diselesaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

, "Dia, (Hendry Wijaya_red) akhirnya melakukan gugatan PHI ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dan ternyata ditolak, karena yang bersangkutan bukan karyawan, tetapi direktur utama, dan pemegang saham sebesar 30%, sehingga secara aturan berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hal itu hanya dapat diselesaikan melalui rapat pemegang saham, " Sebut Sumber Aktualdetik. 

Masih lanjut Sumber Aktualdetik, menyebutkan, pihak PT NHR saat ini justru lebih menyoroti tentang terbitnya sporadik di Kantor Desa Seberida kecamatan Batang Gansal, yang kini di jabat Kepala Desa, yang bernama Ria Saprina, SE. Bahwa objek tanah berupa jalan akses perusahaan yang sudah lama dikuasai oleh perusahaan PT NHR dengan alas hak berupa SKGR terbitan tahun 2007, tetapi sekarang disebut diterbitkan sporadik oleh kepala Desa Seberida. Artinya menurut sumber tersebut, ada dugaan perbuatan melanggar hukum berupa pemalsuan surat yang tujuannya masih perlu dipertanyakan. 

, "Kami juga heran dengan adanya sporadik yang dikeluarkan oleh kepala Desa Seberida, padahal tanah yang selama ini kami manfaatkan sebagai akses jalan menuju PKS PT NHR itu sudah milik kami, suratnya sejak tahun 2007 dan atas nama Hendry Wijaya, karena jabatannya direktur utama, yang kami simpan sampai sekarang, tapi mengapa Kepala Desa Seberida membuat sporadik? Ini yang sangat janggal dan kami duga ada konspirasi disini, " Urai Sumber Aktualdetik. 

Untuk menguji kebenaran informasi yang diperoleh Aktualdetik.com, awak media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Seberida, (Ria Saprina_red), di nomor kontak: +62 812-7527-3xxx, namun Rina, hanya menjawab, bahwa dirinya selaku Kepala Desa yang menerbitkan sporadik itu mengatakan perihal itu sudah ditangani Polda Riau dan melalui kuasa hukum. 

, "Begini pak, itu kan sudah sampai ke Polda Riau, silahkan berhubungan dengan kuasa hukum saya, ya pak, " Sebutnya singkat. 

Namun saat konfimasi ulang lagi oleh Aktualdetik.com, agar Rina, selaku kepala Desa Seberida dapat membantu dengan memberikan informasi yang benar, terkait penerbitan sporadik di atas lahan yang sudah memiliki alas hak sejak tahun 2007 itu, Rina hanya terdiam dan membisu sekalipun terlihat akun WA Rina dalam posisi aktif, sehingga Redaksi Aktualdetik pun memutuskan sambungan telepon. 

Sumber: Wawancara

Jurnalis: Feri


 

Komentar Via Facebook :