Pengelapan
Kerugian Miliaran Rupiah 2 Sertifikat di Gelapkan, Istri Laporkan Suami dan Pengacaranya
Diduga Mengambil dan Menggelapkan 2 (dua) Sertifikat Tanah, Rianna Felicia Dewi, 35 Th, Melaporkan Suaminya yang Berinisial CEBV 39 Th, Warga Negara Asal Bolivia, Sabtu, 18/02/2023.
DENPASAR AKTUAKDETIK.COM - Rianna Felicia Dewi, 35, melaporkan suaminya sendiri ke Polres Badung dalam dugaan kasus penggelapan. Suaminya adalah seorang WNA asal Bolivia berinisial CEBV, 39. Selain mel- aporkan suaminya, Rianna juga melaporkan kuasa hukum suaminya berinisial NLY.
INFORMASI yang didapat media ini, CEBV atau terlapor 2 merupakan suami sah dari Rianna alias pelapor. Mereka menikah pada tanggal 1 Mei 2016" Ya, betul, memang teralpor 2 adalah suami Rianna. Hubungan nya suami istri. Namun, diduga terjadi permasalahan pidana, karena itu kami laporkan," ujar Reydi Nobel, kuasa hukum Rianna, kemarin (18/02).
Dijelaskan Reydi, terlapor 2 melalui kuasa hukumnya NLY atau terlapor 1, diduga mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) 11866/ Kerobokan dan SHM 11867/
Pada 12 April 2022, pelapor yang awam hukum hanya bisa menuruti kemauan suaminya membuat kuasa menjual, dengan nomor akta 12 tertanggal 12 April 2022. "Pelapor dikemudian hari menyadari adanya kejanggalan. Sebab, salinan akta yang ditandatangani itu tidak pernah diterima sama sekali," ungkap pengacara yang hobi dalam olahraga menembak itu.
Merasa buntu, pelapor mengajak Reydi mendatangi kantor notaris Setelah MELAPOR: Rianna Felicia Dewi, 35, (tengah) yang didampingi pengacaranya.
melapor ke Polres Badung.
atas nama pemilik atau Ri- hui fakta kedua SHM milik anna Felicia Dewi (pelapor), dengan alasan aset tersebut untuk dijual.
Rianna telah pindah tangankan dalam penguasaan NLY. Pelapor telah bertemu sekaligus mengirimkan surat pembatalan kuasa menjual kepada saudari NLY. Ia juga meminta NLY menyerahkan sertifikat kepada Rianna sebagai pemilik sah SHM.
Namun, pada tanggal 17 Februari 2023, terlapor 2 tidak mau menyerahkan sertifikat." Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, karena tidak dapat menggunakan, menempati, bahkan menjual aset miliknya sendiri. Itu baru kerugian meteriil, belum inmateriil" tandasnya. (C/S)



Komentar Via Facebook :