Interpretasi Yang Sesat..!

BERITA VIDEO INTERAKTIF: Pers Indonesia Penuh Masalah

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Problema Dunia Pers Indonesia, di prediksi akan terus berlanjut, terkait kekerasan terhadap wartawan, perusahaan media dan hancurnya marwah Pers Indonesia akibat adanya interpretasi yang diduga keliru dari norma hukum yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sabtu, 11/02/2023.

Pernyataan itu disampaikan oleh ketua umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, S.H, hari ini di Pekanbaru. Menurut Feri, problematika dunia Pers hari yang paling mengemuka hari ini, yakni terkait polemik penyelenggaraan UKW ala Dewan Pers dan SKW ala BNSP, yang disebut sesungguhnya tidak memiliki konstelasi permasalahan, namun sengaja di permasslahkan, khususnya oleh ketua PWI Pusat Atal S Depari dan Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong. 

, "Visi dan misi Dewan Pers dan BNSP adalah dua hal yang sangat berbeda, Dewan Pers telah di atur dalam UU Pers apa yang menjadi tugasnya, dan demikian dengan BNSP yang sudah jelas arahwdan tujuannya, berdasarkan Perpres No 8 tahun 2012 , dan pasal 18 UU No 13 taun 2003 tentang ketenagakerjaan, " Sebut Feri. 

Feri kemudian menegaskan, tidak ada pertentangan apapun antara UU Pers dan UU Ketenagakerjaan atau PP No 10 tahun 2018 tentang BNSP. Baik secara norma maupun filosofis, menurut Feri Sibarani, yang kini sedang mengecap pendidikan program magister hukum (S2) di Unilak itu, mengatakan terkait program Sertifikasi Kompetensi Kerja yang di delegasikan kepada BNSP, merupakan program pengakuan atas keterampilan semua jenis pekerjaan di Indonesia, guna memenuhi standarisasi kompetensi kerja menghadapi era globalisasi dan kesepakatan bilateral dalam lingkup Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). 

, "Jadi misi yang di usung BNSP itu bersifat umum dan kewajiban untuk semua jenis profesi di Indonesia tanpa terkecuali. Karena ini menyangkut pengakuan Negara Indonesia dan Negara luar, agar SDM kita mampu bersaing dan sejajar dengan tenaga-tenaga kerja asing, " Ungkap Feri. 

Bahkan Feri Sibarani merasa aneh dengan arus pemikiran ketua Dewan Pers, Muhamad Nuh yang sebelumnya, dan ketua PWI pusat, Atal Depari serta Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong, yang di nilai justru dapat merugikan kalangan wartawan khususnya yang tergabung kedalam organisasi Pers dan wartawan di bawah Dewan Pers, karena kehilangan kesempatan mendapatkan pengakuan dari Negara dalam program sertifikasi kompetensi yang di laksanakan oleh LSP dibawah BNSP. 

, "Saya sangat heran dan tidak habis fikir dengan semua sikap dan pernyataan ketua PWI Pusat, dan ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, serta Usman Kansong itu. Karena itu sangat menyimpang dari kebenaran norma yang di atur dalam pasal 15 UU Pers dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP No 10 Tahun 2018 serta Perpres No 8 Tahun 2012. Dan ini saya pikir bentuk dari perlawanan mereka kepada kebijakan Pemerintah, Presiden harus tegas disini," Sebut Feri Sibarani. 

 

 

Komentar Via Facebook :