Paragon Diduga Kuat Kangkangi Perda

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Diminta Tindak Management Pub Dan KTV Paragon

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Diminta Tindak Management Pub Dan KTV Paragon

Foto: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Zulfahmi Adrian, diminta oleh Masyarakat, agar berani menindak management Pun dan KTV Paragon karena beroperasi hingga pukul 05 pagi hari

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Tempat hiburan malam ternama di kota Pekanbaru, yakni Pub dan KTV Paragon yang terletak di jalan Sultan Syarif Kasim, kota Pekanbaru, disinyalir tidak patuhi perda tentang jam operasional sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2022. Rabu, 01/02/2023.

Dugaan ini disampaikan oleh Ketua harian, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah Riau, Feri Sibarani, SH, ketika mengadakan konfrensi Pers hari ini, di Pekanbaru, menyikapi kejadian baru-baru ini, adanya keributan antar pengunjung Pub dan KTV itu, pada tanggal 27 Januari 2023 tepat pada pukul 05.00 wib (Subuh hari).

Kabarnya atas kejadian yang sempat jadi pemberitaan viral di media AKTUALDETIK.COM itu, hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian sektor Limapuluh Kota Pekanbaru. Atas hal ini, Ketua harian LP-KPK Komda Riau, Feri Sibarani, SH, pun meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru segera bertindak untuk melakukan pemeriksaan terhadap management Pub dan KTV paragon Pekanbaru, mengingat dugaan pelanggaran jam operasional itu sudah terjadi dari waktu ke waktu, sebagaimana di sampaikan oleh warga setempat kepada Redaksi AKTUALDETIK.COM.

, "Saya melihat management Pub dan KTV Paragon ini sepertinya kerap melanggar aturan jam operasional yang sudah di tentukan dalam izin hiburan malam di kota Pekanbaru. Itu bentuk pembangkangan kepada Pemerintah dan masyarakat, harusnya Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP dapat mengetahui hal ini, dan memberikan sanksi tegas kepada management Pub dan KTV paragon," Sebut Feri sibarani, hari ini di Pekanbaru.

Feri melihat peristiwa pada subuh hari, pada jumat 27 Januari 2023 lalu, menjadi indikasi kuat, bahwa Paragon sudah seakan kebal aturan. Dijelaskanya, management Paragon sudah bisa dipanggil dan diperintahkan tutup kegiatan usaha hiburan malam tersebut, karena kenyataannya tidak taat aturan Pemerintah dan bahkan telah sebabkan keresahan warna setempat.

, " Selain karena kerap terjadi masalah dan keributan disana, hal yang paling urgent untuk dilakukan oleh pemerintah melalui satpol PP adalah, segera tutup saja kegiatan hiburan malam paragon, karena faktanya banyak warga yang melaporkan, terganggunya ketenangan dan jalan sering tertutup parkir para tamu paragon hingga menyebabkan kepadatan arus lalulintas di jalan Sultan Syarif Kasim, dan terganggunya warga saat melintas. Melanggar ketentuan harus diberikan sanksi, kalau Kasatpol PP tidak berani, mundur saja dari jabatannya, berikan kepada yang berani, " Kata Feri.

Selain itu Feri Sibarani, yang saat ini diketahui sedang menempuh program magister hukum (S2) di Unilak itu, pun mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan dari berbagai pihak, bahwa paragon juga diduga kuat menjadi sarang penggunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Sehingga, seharusnya pihak Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, khusunya dari satuan narkoba dapat mengetahui hal itu.

, "Pokoknya kita hampir tiap hari banyak menerima laporan dari berbagai pihak ke nomor kontak kita ini. Ada juga yang menyebutkan, di paragon itu sebagai tempat pesta narkoba, sabu-sabu dan pil ekstasi, ini harus segera disikapi semua pihak-pihak yang berwenang, pemrintah, kepolisian, BNN, bahkan masyarakat, seperti kita lembaga LP-KPK, harus bersama-sama untuk menertibkan hal ini, " Sebut Feri.

Kabarnya, selain Paragon, Pub dan KTV lainya yang banyak beroperasi di Pekanbaru, juga seringkali di laporkan oleh masyarakat kepada nomor pengaduan LP-KPK Komisi Daerah Riau. Termasuk Pub dan KTV yang beroperasi di seputar jalan Soebranras panam Pekanbaru, jalan Tambusai, Jalan Ms Yamin, Jalan Kuantan, dan lainnya di Pekanbaru.

, "Ada banyak itu, laporan yang kami terima dari berbagai pihak dan masyarakat. Ini saya minta harus segera Disikapi oleh pemerintah, DPRD, Kepolisian, BNN, dan lembaga-lembaga masyarakat, " Urai Feri.

Sebelum berita ini di muat, tim awak media sudah menghubungi salah satu manajemen PUB AND KTV PARAGON melalui telfon seluler, dan akun WA, untuk dimintai tanggapan untuk perimbangan berita sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers, namun, sampai berita ini di muat, kepala management Pub dan KTV Paragon, Dody, hanya mengatakan, agar awak media mengonfirmasi pihak kepolisian sektor limapuluh kota pekanbaru. 


Sumber: Liputan
Penulis: Rifky/Red

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Komentar Via Facebook :